Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, dari 7 investor yang melakukan penawaran awal, hanya 6 yang menjalani uji tuntas atau due diligence. Dengan demikian hanya 1 investor asal Singapura yang tidak mengikuti proses tersebut dan yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri.
"Satu investor dari Singapura mundur. Ya ini mungkin karena masalah makro ekonomi saja. Mereka tidak menyampaikan alasan," kata Kartika saat acara Buka Puasa Bersama LPS, di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan melaksanakan proses ini secara terbuka dan prudent dengan melibatkan berbagai pihak yang profesional serta kredibel sehingga proses berjalan fair untuk mencari harga terbaik," ujar dia.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya bersama tim penilai independen tengah menghitung besaran valuasi harga Bank Mutiara. Diperkirakan, pertengahan Agustus 2014, angka jual eks Bank Century ini bisa segera ditentukan.
Namun menurutnya akan sulit untuk bisa memasang harga tinggi untuk Bank Mutiara ini. Sejarah kasus Bank Century yang melilitnya, mau tidak mau akan mempengaruhi harga jual.
"Kasus Bank Century ini sangat mempengaruhi valuasinya, ini karena banyak fraud, beda kalau kredit macet kalau sudah selesai sudah, kalau kasus ini menimbulkan kekhawatiran. Century beda nggak bisa clean and clear, beda sama bank lain, faktanya memang seperti itu," jelasnya.
Kartika menambahkan, sebagian besar calon investor dalam penawarannya lebih banyak menanyakan risiko Bank Mutiara ke depan bukan soal prospek bisnis.
"Kebanyakan nanya risiko bukan prospek bisnis, hampir 80% nanya risiko hukum," katanya.
Di tempat yang sama, Ahli Bidang Kebijakan Strategis dan Penanganan Bank LPS Poltak L. Tobing menambahkan, dari semua calon investor yang telah melakukan uji tuntas atau due diligence dipastikan tidak ada yang berkaitan dengan pemegang saham lama.
"Calon investor kita harus tau siapa dia, apakah ada hubungannya atau afiliasinya dengan pemegang saham lama. Waktu kami memberikan pengumuman pertama kali, di sana aja 3 kriteria salah satu diantaranya tidak boleh pemegang saham lama atau pihak terkait. Sudah ada 6 berarti ini sudah melalui seleksi yang memenuhi kriteria tapi tidak menutup kemungkinan suatu saat ada bukti baru yang terkait itu maka tidak bisa dilanjutkan," pungkasnya.
(drk/hen)











































