Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan, nota kesepahaman ini dilatarbelakangi perpindahan fungsi, tugas, dan wewenang pengawasan perbankan dari Bank Indonesia (BI) ke OJK sehingga diperlukan adanya kerja sama dan koordinasi antara OJK dan LPS.
"Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara OJK dan LPS," kata Muliaman saat acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara OJK dan LPS di Gedung BI, Thamrin, Jakarta, Jumat (18/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penguatan industri perbankan juga sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat. Salah satu caranya meningkatkan kepercayaan masyarakat sebagai nasabah penyimpan adalah dengan adanya sistem penjaminan yang terbatas, yang merupakan fungsi dari LPS.
"Upaya menjaga stabilitas sistem keuangan yaitu mencegah dan kalau kemudian krisis terjadi kita harus punya sistem yang efektif dengan biaya semurah mungkin. Diperlukan kerjasama khususnya dalam hal menangani bank bermasalah," terang dia.
Muliaman menyebutkan, setidaknya ada 7 poin dalam kerjasama ini yaitu:
- Pelaksanaan penjaminan simpanan dan pengawasan terhadap bank
- Koordinasi tindak lanjut hasil pengawasan dan analisis bank
- Koordinasi terkait bank dalam pengawasan intensif dan bank dalam pengawasan khusus
- Koordinasi penyelesaian dan penanganan bank gagal
- Koordinasi tindak lanjut penyelesaian bank yang dicabut izin usahanya
- Penetapan tingkat bunga yang wajar dalam rangka pembayaran klaim penjaminan
- Penanganan pelaksanaan tugas lainnya termasuk sifat kerahasiaan data dan informasi
"Pencegahan dengan koordinasi melalui kehadiran FKSSK (Forum Komunikasi Stabilitas Sistem Keuangan) karena saling menukar informasi sehingga bisa identifikasi karena ada early warning. OJK dan LPS perlu membangun dan mengawasi dengan baik," tutur Muliaman.
(drk/hds)











































