Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, pihaknya sudah mulai melakukan pembicaraan dengan beberapa otoritas perbankan di luar negeri untuk membahas soal ini. Di antaranya bahkan sudah sampai pada tahap penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).
"MoU dengan negara lain sedang kita jajaki. Ada dengan OJK-nya Tiongkok, pembicaraan sudah dimulai. Akan dengan Korea, Jepang sudah, termasuk asas resiprokal, ini akan sosialisai juga. Dengan Australia juga, dengan Malaysia, dan Singapura," ungkap Muliaman saat ditemui di Gedung Bank Indonesia (BI), Thamrin, Jakarta, Jumat (18/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, semua otoritas baik OJK maupun BI bersama dengan bank sentral negara ASEAN masih terus berunding untuk membahas masalah ini melalui kerangka ASEAN Banking Integration Framework (ABIF). Ini dibuat setidaknya untuk bisa membuat kesetaraan antar perbankan di ASEAN dan diharapkan bisa memudahkan bank-bank Indonesia membuka cabang di luar negeri.
โTentu saja kita lihat, hari-hari ini sedang ada pembicaraan ABIF. Ini tidak menutup kemungkinan dilakukan pembicaraan bilateral, jadi kalau buka membuka perbankan antar satu negara dengan negara lain bisa dibahas di sini. Semua jalur kita coba," terang Muliaman.
Muliaman menjelaskan, penerapan asas resiprokal ini dalam rangka untuk meningkatkan kompetensi perbankan nasional di luar negeri. Dia mencontohkan, Indonesia berharap bisa memiliki kompetensi perbankan khusus perumahan.
"Kita ingin punya kompetensi di bidang bank perumahan. Teman-teman BTN sepertinya punya potensi ke situ. Belakangan ini saya dilaporkan pembahasan draft dengan Dubai, jadi OJK di Dubai menawarkan kerjasama. Tentunya resiprokal yang akan kita bangun," kata Muliaman.
Lebih jauh Muliaman menjelaskan, pihaknya meyakini perbankan dalam negeri akan mampu bersaing dalam menyambut pasar bebas sektor perbankan pada 2020.
"Kita lihat harus ada kemampuan untuk itu. Pasar domestik kita sangat besar, tidak tertutup kemungkinan dengan size yang besar. Di dalam kita kuatkan agar jadi tuan rumah di negeri sendiri, keluar juga kita buka," jelas dia.
Di tempat yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon menambahkan, asas resiprokal perlu diterapkan dengan kebijakan yang tegas.
"Terkait resiprokal itu sifatnya umum. Payung hukum secara umum ada dengan 10 negara ASEAN, ada di kerangka ABIF. Di dalam itu dipersyaratkan dan diatur aturan secara bilateral. Artinya, misal negara lain buka 3 bank di sini, kita juga begitu. Jangan sampai kita saja yang dirugikan, mereka harus siap membuka keran mereka untuk kita," papar Nelson.
(drk/hds)











































