Tak Pakai Rupiah di Tanjung Priok, CT Jamin Ada Sanksi Hukum

Tak Pakai Rupiah di Tanjung Priok, CT Jamin Ada Sanksi Hukum

- detikFinance
Senin, 21 Jul 2014 19:00 WIB
Tak Pakai Rupiah di Tanjung Priok, CT Jamin Ada Sanksi Hukum
Jakarta - Pemerintah akan mengambil tindakan tegas bila masih ada transaksi non rupiah di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Hal ini sudah disampaikan kepada PT Pelindo II (Persero) selaku pengelola pelabuhan bulan lalu dan harus dijalankan.

Menko Perekonomian Chairul Tanjung mengaku telah membicarakan tindakan hukum kepada pihak Kepolisian RI. Sesuai dengan Undang-undang No 7/2011, sanksi pidana untuk transaksi tidak menggunakan mata uang rupiah adalah kurungan paling lama setahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

"Kalau dia tak lakukan transaksi rupiah, kan sudah janji dalam 3 bulan. Saya di depan presiden, di depan Kabareskrim, saya akan minta lakukan tindakan hukum," tegas CT, sapaan Chairul Tanjung, di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Senin (21/7/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, sudah tidak ada alasan lain untuk menggunakan dolar Amerika Serikat (AS) atau mata uang asing lainnya. UU No 7/2011 sudah ada selama 3 tahun dan pemerintah sudah memberi kesempatan 3 bulan untuk masa transisi.

CT membantah bila disebutkan penggunaan rupiah menggangu daya saing. Justru daya saing akan terbentuk, bila masyarakat tertib dalam menggunakan rupiah.

"Kita harus menghormati mata uang kita sendiri, bahwa rupiah itu yang dibuat harus memiliki Daya saing. Bukan dibalik posisinya," kata CTβ€Ž.

(mkl/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads