Menko Perekonomian Chairul Tanjung mengaku telah membicarakan tindakan hukum kepada pihak Kepolisian RI. Sesuai dengan Undang-undang No 7/2011, sanksi pidana untuk transaksi tidak menggunakan mata uang rupiah adalah kurungan paling lama setahun dan denda maksimal Rp 200 juta.
"Kalau dia tak lakukan transaksi rupiah, kan sudah janji dalam 3 bulan. Saya di depan presiden, di depan Kabareskrim, saya akan minta lakukan tindakan hukum," tegas CT, sapaan Chairul Tanjung, di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Senin (21/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CT membantah bila disebutkan penggunaan rupiah menggangu daya saing. Justru daya saing akan terbentuk, bila masyarakat tertib dalam menggunakan rupiah.
"Kita harus menghormati mata uang kita sendiri, bahwa rupiah itu yang dibuat harus memiliki Daya saing. Bukan dibalik posisinya," kata CTβ.
(mkl/hds)











































