Pencairan Klaim Asuransi Kecelakaan Kerap Lamban, Ini Alasannya

Pencairan Klaim Asuransi Kecelakaan Kerap Lamban, Ini Alasannya

- detikFinance
Jumat, 25 Jul 2014 08:18 WIB
Pencairan Klaim Asuransi Kecelakaan Kerap Lamban, Ini Alasannya
Jakarta - Dalam bisnis asuransi yang kerap kali mengalami kendala yaitu soal pencairan klaim. Banyak hal yang membuat klaim asuransi lamban bahkan sulit dicairkan. Terlebih, jika klaim asuransi menyangkut kecelakaan transportasi seperti pesawat terbang.

Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor, beberapa kondisi tertentu memang menjadi salah satu faktor lamanya proses pencairan klaim. Proses identifikasi korban atau penyebab kecelakaan menjadi bagian dari lamanya proses tesebut.

โ€œMaskapai penerbangan hanya memfasilitasi. Cepat atau lambatnya proses pencairan klaim dilihat penyebabnya, ada unsur kesengajaan atau tidak. Kalau kecelakaan kan harus ada identifkasi korban,โ€ papar Julian kepada detikFinance seperti dikutip Jumat (25/7/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, dalam kasus jatuhnya pesawat Malaysia Airlines MH17, proses identifikasi korban masih terus dilakukan. Ini menjadi salah satu faktor klaim asuransi belum bisa diproses. Apalagi, kata dia, penyebab jatuhnya pesawat ini juga belum bisa dipastikan.

Selain itu, penetapan ahli waris juga membutuhkan proses yang tidak sebentar. Seluruh dokumen harus disesuaikan dengan kontrak polis.

โ€œAda pentapan ahli waris, ini penting untuk diteliti karena akan menentukan pencairan klaim. Jadi butuh waktu. Kalau dilihat dari kecelakaan yang menimpa MH17 ini identifikasi belum selesai dilakukan jadi masih harus menunggu. Sementara kasus ini kita belum tahu pasti,โ€ ucap dia.

Hal lain yang juga menjadi perhatian adalah wilayah yang diterbangi pesawat asal tersebut masih diteliti apakah masuk wilayah larangan terbang atau tidak. Hal ini nantinya akan menentukan sejauh mana proses klaim bisa dilanjutkan.

โ€œNanti juga diteliti apakah itu melintasi daerah terlarang atau tidak. Kalau iya, itu masuk dalam larangan polis asuransi yang tidak layak bayar, tapi ini menjadi tanggung jawab maskapai penerbangan,โ€ katanya.

(hds/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads