Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor, beberapa kondisi tertentu memang menjadi salah satu faktor lamanya proses pencairan klaim. Proses identifikasi korban atau penyebab kecelakaan menjadi bagian dari lamanya proses tesebut.
โMaskapai penerbangan hanya memfasilitasi. Cepat atau lambatnya proses pencairan klaim dilihat penyebabnya, ada unsur kesengajaan atau tidak. Kalau kecelakaan kan harus ada identifkasi korban,โ papar Julian kepada detikFinance seperti dikutip Jumat (25/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, penetapan ahli waris juga membutuhkan proses yang tidak sebentar. Seluruh dokumen harus disesuaikan dengan kontrak polis.
โAda pentapan ahli waris, ini penting untuk diteliti karena akan menentukan pencairan klaim. Jadi butuh waktu. Kalau dilihat dari kecelakaan yang menimpa MH17 ini identifikasi belum selesai dilakukan jadi masih harus menunggu. Sementara kasus ini kita belum tahu pasti,โ ucap dia.
Hal lain yang juga menjadi perhatian adalah wilayah yang diterbangi pesawat asal tersebut masih diteliti apakah masuk wilayah larangan terbang atau tidak. Hal ini nantinya akan menentukan sejauh mana proses klaim bisa dilanjutkan.
โNanti juga diteliti apakah itu melintasi daerah terlarang atau tidak. Kalau iya, itu masuk dalam larangan polis asuransi yang tidak layak bayar, tapi ini menjadi tanggung jawab maskapai penerbangan,โ katanya.
(hds/ang)











































