"Data sejak tahun lalu sampai sebelum libur Idul Fitri, ada 750 perusahaan tidak jelas izinnya yang produknya tidak diawasi. Macam-macam produk yang ditawarkan. Ada emas, komoditi, tapi paling banyak emas," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti Soetiono saat Seminar Nasional Strategi dan Tantangan Edukasi Keuangan Bagi Ibu Rumah Tangga dan UMKM di Hotel Pan Pacific, Jakarta, Kamis (7/8/2014).
Perempuan yang akrab disapa Titu ini menjelaskan, OJK telah melaporkan 750 perusahaan tersebut kepada Satgas Waspada Investasi sebagai pihak yang khusus menangani kasus-kasus investasi bodong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Titu mengatakan, perusahaan-perusahaan ini terdeteksi menyelenggarakan dan menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada izin dari otoritas terkait, baik OJK maupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Mereka menghimpun, mengelola, dan menjanjikan imbal hasil tinggi. Tapi izinnya nggak jelas," kata Titu.
(drk/hds)











































