Bank Indonesia (BI) akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk penerapan penggunaan PIN dalam transaksi menggunakan kartu kredit. Saat ini, penggunaan PIN dalam kartu kredit baru sebatas untuk tarik tunai dan jumlahnya 4 digit. Pada 1 Januari 2015, seluruh transaksi kartu kredit harus menggunakan PIN 6 digit.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengatakan, penerapan aturan ini dilakukan untuk lebih meningkatkan keamanan penggunaan kartu kredit kepada nasabah.
"Ini buat keamanan. Sudah ada ketentuannya. Itu yang ngatur BI," kata Tirta saat ditemui di Gedung BI, Thamrin, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bank itu harus punya alat-alat pengaman, ya macam-macam seperti PIN ini," katanya.
Tirta mengungkapkan, selama ini penggunaan PIN baru berlaku pada kartu debet seperti ATM, sementara kartu kredit baru diberlakukan hanya pada saat tarik tunai saja, itu pun hanya 4 digit.
"Kartu ATM kan sudah diberlakukan, ada 6 digit, harus ada perubahan-perubahan, nanti 1 Januari 2015 kartu kredit harus pakai PIN 6 digit, paling lambat 2015," kata Tirta.
Sementara untuk penggunaan kartu chip akan diberlakukan pada 1 Januari 2016 untuk semua jenis kartu.
"Semua kartu baik kredit atau debet harus pakai chip di 2016," tandasnya.
(drk/ang)











































