Dalam penggantian tersebut, otomatis akan ada penggantian kartu. Penggantian kartu ini harus ditanggung pihak bank masing-masing karena nasabah sudah dikenakan biaya administrasi kartu secara tahunan.
"Bank kan sudah mengenakan biaya administrasi tahunan pada setiap nasabah, otomatis bank yang nanggung ini (biaya penggantian kartu)," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara saat ditemui di Gedung BI, Thamrin, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau yang 4 digit kan sudah berlaku mulai tahun 2010. Kalau yang nanti (1 Januari 2015) untuk 6 digit. 2015 semua harus, paling lambat 2015. Kalau chip semua harus pakai, itu 2016," jelas Tirta.
Dia menambahkan, aturan penggunaan PIN dalam kartu kredit ini perlu terus disosialisasikan agar masyarakat bisa lebih memahami.
"Perlu waktu untuk ganti ini. Jadi perlu terus sosialisasi," pungkasnya.
Bank Ini Gratiskan Biaya Penggantian Kartu Kredit Pakai PIN
PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) tidak akan membebankan kepada nasabah biaya penggantian kartu kredit menggunakan PIN yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2015.
Corporate Secretary BNI Tribuana Tunggadewi mengatakan, biaya penggantian kartu kredit tersebut sudah sepenuhnya menjadi tanggung jawab perseroan selaku penerbit kartu kredit.
"Biaya tidak dibebankan kepada customer. Jadi biaya menjadi beban BNI," ujarnya kepada detikFinance.
Dia menjelaskan, saat ini perseroan tengah mempersiapkan penerapan aturan kartu kredit tersebut untuk segera memberlakukan PIN 6 digit untuk seluruh transaksi kartu kredit.
"Saat ini BNI sudah on progress untuk memiliki PIN 6 digit kartu kredit dan akan siap tanggal 1 Januari 2015," katanya.
Menurut dia, sosialisasi akan dilakukan kepada seluruh nasabah BNI saat mendekati waktu pemberlakuan tersebut.
"Menjelang implementasi akan segera disosialisasikan," kata dia.
(drk/ang)