PPATK Laporkan 234 Transaksi Mencurigakan ke Aparat Th 2004

PPATK Laporkan 234 Transaksi Mencurigakan ke Aparat Th 2004

- detikFinance
Sabtu, 01 Jan 2005 11:01 WIB
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selama tahun 2004 telah menyerahkan 234 kasus transaksi keuangan mencurigakan ke Kepolisian dan Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.Menurut laporan akhir tahun PPATK yang diterima detikcom, Sabtu (1/1/2005), sepanjang tahun 2004, PPATK telah menerima 1.393 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang dilaporkan oleh 67 bank, 3 perusahaan efek, 3 pedagang valas, 1 perusahaan dana pensiun, 1 perusahaan pembiayaan dan satu perusahaan asuransi.Dari 1.393 laporan LTKM itu, sebanyak 482 LTKM dianalisis dan menghasilkan 234 kasus transaksi keuangan mencurigakan yang selanjutnya diserahkan kepada aparat.PPATK selama tahun 2004 juga telah melakukan sejumlah langkah konkrit untuk membangun rejim anti pencucian uang di Indonesia yakni dengan melakukan kerjasama dengan instansi pemerintah terkait maupun lembaga financial inteligence unit berbagai negara. Sejumlah lembaga internasional yang telah bekerjasama dengan PPATK diantaranya adalah Jaksa Agung Australia, The Anti Money Laundering Council (AMLC) Filipina, The National Office for Prevention and Control of Money Laundering (NOPCML) Rumania. Pada tahun sebelumnya PPATK juga telah melakukan kerjasama dengan Anti Money Laundering Office (AMLO) Thailand, Unit Perisikan Kewangan-Bank Negara Malaysia, Korea Financial Intelligence Unit (KoFIU).Sementara untuk tahun 2005, PPATK menargetkan Indonesia bisa keluar dari daftar Non-Cooperative and Territories Countries (NCCTs). Masuknya Indonesia dalam daftar ini dinilai telah membawa konsekuensi negatif baik secara ekonomis maupun politis. Secara ekonomis, masuknya Indonesia ke dalam daftar ini mengakibatkan mahalnya biaya yang ditanggung oleh industri keuangan Indonesia apabila melakukan transaksi dengan mitranya di luar negara. Biaya ini selanjutnya bisa mengurangi daya saing produk-produk Indonesia di Luar negeri. Sementara dari sisi politis, masuknya Indonesia dalam daftar NCCTs menandakan buruknya rejim anti pencucian uang yang berlaku.Untuk mencapai sasaran pada tahun 2005 itu, PPATK akan menempuh sejumlah langkah dengan memperkuat sejumlah unsur diantaranya adalah: Pertama, hukum dan perundang-undangan. Kedua, teknologi sistem informasi, sumber daya manusia. Ketiga, analisis dan kepatuhan. Keempat, kerjasama domestik dan internasional. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads