Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Firdaus Djaelani mengatakan, akan segera menerbitkan aturan terkait batas minimum modal perusahaan pembiayaan dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Saat ini, Firdaus menyebutkan, sedikitnya ada 83 perusahaan pembiayaan di Indonesia yang memiliki modal di bawah Rp 100 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Firdaus menilai, pengaturan standarisasi aset dan pencadangan perusahaan pembiayaan sudah tidak sesuai, sehingga akan diatur dalam Peraturan OJK.
"Pencadangan harus sesuai dengan kualitas asetnya. Pengaturan tentang tingkat kesehatan, ini belum memiliki. Sedang kita susun sekarang. Pengaturan-pengaturan perusahaan pembiayaan akan ditingkatkan, termasuk jenis-jenis laporan," ujar dia.
Firdaus menjelaskan, aturan soal konsolidasi melalui merger dalam industri jasa keuangan sudah lebih dulu dilakukan oleh industri perbankan dan asuransi. Untuk itu, perusahaan pembiayaan juga perlu melakukan hal yang sama untuk lebih mengembangkan industri tersebut.
"Peraturan OJK mengenai tata kelola perusahaan yang baik. Industri asuransi dan perbankan telah lebih dulu menerapkan ini," ujarnya.
Hal baru yang juga akan diatur adalah soal kewajiban memiliki komisaris independen untuk mewakili kepentingan nasabah atau konsumen.
Untuk manajemen risiko, kata Firdaus, akan menjadi payung hukum beberapa manajemen risiko di sejumlah perusahaan.
"Jenis-jenis risiko yang harus dikelola. Penguatan perusahaan pembiayaan, OJK akan mengatur penilaian berbasis risiko," tandasnya.
(drk/dnl)











































