Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, aturan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi berbagai risiko atas tingginya utang akibat fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar.
"Artinya selama ini kita kan bebas saja ngaturnya, mau pinjam dalam negeri luar negeri. Nah, tapi maksud kita begini, ke depan itu untuk mengurangi risiko, pinjaman luar negeri kan berisiko juga fluktuasi dolar. Kan bebannya jadi berat," ujar Firdaus saat ditemui di Hotel Crowne Plaza, Jakarta, Selasa (12/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Firdaus, penurunan gearing ratio terhadap perusahaan pembiayaan dinilai akan bisa menurunkan beban utang perusahaan. Pilihan hedging (lindung nilai) dianggap membutuhkan biaya yang cukup mahal.
"Kan hedging biayanya lumayan mahal. Dolar kita kan bergerak dari 10 (ribu), 11 (ribu), 12 (ribu). Sekarang turun lagi 11.700, itu masih okelah, masih bisa di-hedging. Yang kita khawatirkan kan kalau naik tiba-tiba jadi kayak krisis misalnya dari Rp 2.000 jadi Rp 16.000 itu yang kita khawatirkan. Ke depan, kalau dia mau pinjam pinjaman luar negeri, dia harus punya modal yang kuat," tegas dia.
(drk/dnl)











































