Multifinance Bakal Dibatasi Pinjam Uang dari Luar Negeri

Multifinance Bakal Dibatasi Pinjam Uang dari Luar Negeri

- detikFinance
Selasa, 12 Agu 2014 12:36 WIB
Multifinance Bakal Dibatasi Pinjam Uang dari Luar Negeri
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menggodok aturan pembatasan pinjaman luar negeri oleh perusahaan pembiayaan. Rencananya, aturan ini akan dikeluarkan pada Oktober 2014 mendatang.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, aturan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi berbagai risiko atas tingginya utang akibat fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar.

"Artinya selama ini kita kan bebas saja ngaturnya, mau pinjam dalam negeri luar negeri. Nah, tapi maksud kita begini, ke depan itu untuk mengurangi risiko, pinjaman luar negeri kan berisiko juga fluktuasi dolar. Kan bebannya jadi berat," ujar Firdaus saat ditemui di Hotel Crowne Plaza, Jakarta, Selasa (12/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, gearing ratio (rasio utang terhadap modal) perusahaan pembiayaan mencapai 10 kali. Angka ini akan disesuaikan menjadi lebih rendah. Artinya, OJK menjaga agar porsi utang luar negeri perusahaan pembiayaan tidak terlalu tinggi.

Menurut Firdaus, penurunan gearing ratio terhadap perusahaan pembiayaan dinilai akan bisa menurunkan beban utang perusahaan. Pilihan hedging (lindung nilai) dianggap membutuhkan biaya yang cukup mahal.

"Kan hedging biayanya lumayan mahal. Dolar kita kan bergerak dari 10 (ribu), 11 (ribu), 12 (ribu). Sekarang turun lagi 11.700, itu masih okelah, masih bisa di-hedging. Yang kita khawatirkan kan kalau naik tiba-tiba jadi kayak krisis misalnya dari Rp 2.000 jadi Rp 16.000 itu yang kita khawatirkan. Ke depan, kalau dia mau pinjam pinjaman luar negeri, dia harus punya modal yang kuat," tegas dia.

(drk/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads