Awalnya Investasi dengan Janji Untung Besar, Tapi Ujung-ujungnya Ponzi

Awalnya Investasi dengan Janji Untung Besar, Tapi Ujung-ujungnya Ponzi

- detikFinance
Rabu, 13 Agu 2014 14:00 WIB
Awalnya Investasi dengan Janji Untung Besar, Tapi Ujung-ujungnya Ponzi
Jakarta - Banyak skema investasi yang menawarkan bunga tinggi di Indonesia. Kalau untungnya terlalu besar, justru harus diwaspadai.

Normalnya, keuntungan investasi itu berada di kisaran 5-20% per tahun, Bahkan jarang sekali ada yang bisa menawarkan untung sampai di atas 20%. Kalau ada, hati-hati saja.

Salah satu institusi yang menawarkan bunga cukup besar adalah Koperasi Cigapanti Karya Guna Persada. Koperasi yang masih bagian dari Grup Cipaganti ini sudah mulai mengumpulkan dana sejak 2002.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para anggotanya yang disebut mitra dijanjikan sistem bagi hasil 1,6% sampai dengan 1,95% persen per bulan tergantung tenor atau setara 18-22% per tahun. Dengan kesepakatan bahwa dana itu akan dikelola oleh koperasi untuk kegiatan perumahan, SPBU, transportasi, perhotelan, alat berat dan tambang.

Kegiatan investasi di koperasi ini berjalan lancar sampai mitranya mencapai lebih dari 8.700 anggota. Minimal uang yang disetor Rp 100 juta.

Semakin lama jangka waktu menyimpan uang, maka semakin besar pula imbal hasil yang diberikan tiap bulan. Pola kerja sama dalam bentuk uang ini rupanya diminati masyarakat.

Ini terbukti dari pesatnya perkembangan entitas Cipaganti. Selain perusahaan transportasi, Cipaganti telah merambah ke bisnis properti, pertambangan, perhotelan, dan sebagainya.

Tapi belakangan ketahuan kalau Koperasi Cipaganti ini tidak punya izin untuk menghimpun dana masyarakat. Hal itu diketahui setelah ada pernyataan dari Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan.

"Itu (kasus Koperasi Cipaganti) lagi dipelajari. Izin mereka nggak ada untuk investasi," jelas Syarif setelah muncul kasus Koperasi Cipaganti tak lagi bisa membayar keuntungan para mitranya beberapa waktu lalu.

Pembayaran imbal hasil alias keuntungan investasi para mitra Koperasi Cipaganti memang mulai tersendat di awal 2014. Namun ada beberapa mitra yang masih menerima imbal hasil tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu mitra Koperasi Cipaganti bernama Sri Winarti Amijoy. Ia pertama kali ikut investasi di koperasi tersebut setelah mendengar dari keluarga suaminya.

"Saya sudah ikut Koperasi Cipaganti sejak lima tahun lalu. Selama ini pembayaran (imbal hasil) lancar," katanya ketika dihubungi detikFinance bulan lalu.

Pembayaran imbal hasil miliknya mulai berhenti sejak Mei lalu, berbeda dengan kakak iparnya yang sudah berhenti sejak Januari tahun ini.

"Kalau saya berhenti (diberi imbal hasil) Mei, tapi kakak ipar saya sudah dari awal tahun ini dari Januari," kata Sri.

Dana para mitra tersebut diduga digunakan oleh Direktur Utama PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT) Andianto Setiabudi untuk ekspansi usaha emiten berkode CPGT tersebut. Ketika ekspansinya tidak berjalan mulus, banyak dana nasabah yang tidak bisa dikembalikan.

Akhirnya, Koperasi Cipaganti terpaksa memakai skema Ponzi untuk menutupi kekurangan dana pembayaran keuntungan mitra. Caranya dengan mencari mitra baru untuk membayar keuntungan mitra lama.

Cara ini sudah bisa dipastikan tidak akan berhasil karena begitu tidak ada lagi anggota baru yang masuk, maka selesai sudah perputaran uangnya.

Akhirnya Koperasi Cipaganti pun mendaftarkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke pengadilan. Akhirnya pihak koperasi dan mitra mengambil jalan damai.

Meski dana mitra belum kembali, seluruh aset Koperasi nanti akan dimiliki oleh mitra melalui perwakilannya Komisi Investasi Mitra Usaha (KIMO) dan akan mengawasi pengelolaan usaha-usaha yang dilakukan Cipaganti.

(ang/hds)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads