Artinya, segala risiko apa pun yang terjadi, OJK tidak ada kewajiban untuk menaunginya. Lantas, harus melapor kepada siapa jika di kemudian hari, masyarakat merasa dirugikan atas MMM yang tidak punya izin ini?
"Tidak (tidak punya izin dari OJK). Itu (lapor) polisi nanti," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena bukan lembaga jasa keuangan, maka menghadapinya dilakukan dalam forum koordinasi yang disebut satgas waspada investasi, di mana bergabung instansi atau regulator lain yang terkait seperti Kementerian Komunikasi & Informatika yang memiliki kemampuan dan kewenangan untuk melacak atau melakukan tindakan atas kegiatan-kegiatan yang menggunakan teknologi informasi," jelasnya.
(drk/ang)











































