Untung besar dijanjikan supaya banyak masyarakat yang tertarik masuk. Apalagi, sudah menjadi sifat orang Indonesia jika ada orang lain kaya mendadak, langsung ingin ikut ambil bagian. Apalagi jika bisa kaya tanpa harus kerja keras.
Sifat rakus manusia malas seperti ini yang dimanfaatkan oleh para pencipta investasi bodong. Mereka menawarkan hasil investasi yang besar demi menjaring anggota, setelah itu barulah si empunya perusahaan bikin ulah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
GTIS merupakan perusahaan jual beli emas yang pendirinya (Michael) Ong Hang Chun membawa lari uang perusahaan dan emas nasabah ke luar negeri. Skema investasinya hampir sama dengan Trimas Mulia.
Dengan jaminan memegang fisik emas, investor bisa dapat imbal hasil sebesar 1,5-2,5% per bulan tergantung masa kontrak. Imbal hasil ini lebih tinggi jika tanpa jaminan emas fisik, yaitu sebesar 4,5-5,4%.
GTIS mulai bermasalah sejak pembayaran bonus nasabah mulai mandek pada 25 Februari 2013. Ternyata belakangan diketahui Michael Ong membawa lari uang perusahaan dan emas nasabah ke luar negeri bersama Direktur GTIS Desmond Yap dan dua kerabatnya.
Sementara kasus Koperasi Langit Biru mencuat di 2012. Koperasi Langit Biru mengumpulkan dana dari nasabah dengan iming-iming imbal hasil yang tinggi.
Namun Manajemen KLB telah menunda pembayaran bonus terhadap investor sejak April 2012. Manajemen KLB beralasan, penundaan pencairan bonus lantaran koperasi pimpinan Ustad Haji Jaya Komara itu sudah bangkrut karena dikorupsi oleh oknum KLB.
Sementara Jaya Komara sendiri tidak pernah menemui investor sejak April 2011 silam. Sejak terjadinya penundaan pembayaran bonus, ribuan investor yang datang dari berbagai wilayah terus mendatangi kantor KLB di Cikasungkan, Solear, Kabupaten Tangerang.
Manajemen terus mengulur-ulur waktu pembayaran bonus sejak April 2012. KLB ini telah menggalang dana dari sekitar 140 ribu nasabah sejak tahun 2011 silam. Dahulu, koperasi tersebut bernama PT Transindo Jaya Komara yang bergerak di bidang investasi. Dana nasabah yang raib diperkirakan mencapai Rp 1,2 triliun
Trimas Mulia adalah perusahaan jual beli emas, simpan gadai emas, dan transaksi emas dunia secara online. Perusahaan yang beroperasi di bawah pimpinan Yoga Dendawancana ini mulai menarik nasabah Desember 2011.
Skema investasinya, nasabah membeli emas dengan nilai 25% lebih mahal dari harga pasaran PT Logam Mulia. Emas ini kemudian digadai ke Trimas Mulia dengan komisi 2-6% tiap bulan tergantung periode investasi.
Di akhir tenor nasabah akan dapat cash back senilai 25-30% dari emas pada transaksi awal digadai. Sejak April 2013 Trimas gagal bayar kepada nasabahnya.
(ang/hds)











































