Dalam keterangannya, Kamis (14/8/2014), BI menyatakan, untuk pecahan lain akan dilakukan secara bertahap.
"Setelah pengeluaran uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014, pengeluaran uang untuk pecahan lainnya dengan ciri-ciri umum sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang akan dilakukan secara bertahap," demikian pernyataan BI bersama Kementerian Keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanda tangan Gubernur BI dan Menteri Keuangan menegaskan makna filosofis, Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia.
"Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan uang Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk di daerah terpencil dan daerah terluar Indonesia. Penghargaan warga negara Indonesia pada mata uangnya sendiri akan mendorong berdaulatnya rupiah di negeri sendiri, dan pada gilirannya diharapkan Rupiah akan sejajar dengan mata uang utama dunia lainnya," imbuh keterangan tersebut.
Dengan berlakunya uang rupiah kertas pecahan Rp 100.000 Tahun Emisi 2014 ini, uang rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2004 masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
(dnl/hds)











































