Pemerintah Godok Diskon Pajak Untuk Transaksi Non Tunai

Pemerintah Godok Diskon Pajak Untuk Transaksi Non Tunai

- detikFinance
Kamis, 14 Agu 2014 18:45 WIB
Pemerintah Godok Diskon Pajak Untuk Transaksi Non Tunai
Jakarta - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) terus menggalakan transaksi non tunai. Salah satu caranya adalah rencana pemberian diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika bertransaksi menggunakan uang elektronik.

"Itu yang mau diatur, sedang digodok. Kalau bisa ada insentif PPN kalau transaksi dibayar pakai e-money," kata Mirza Adityaswara, Deputi Gubernur Senior BI, di Mangga Dua, Jakarta, Kamis (14/8/2014).

Tarif PPN untuk transaksi adalah 10%. "Diskon PPN itu salah satu cara untuk dorong e-money," ujar Mirza.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian Keuangan, lanjut Mirza, secara umum sudah menyetujui wacana ini. "Keuangan setuju bukan lagi 10%, tapi di bawah itu. Diusahakan di bawah 10%. Itu membuat orang bisa memilih, mau bayar cash atau e-money," katanya.

Indonesia, tambah Mirza, membutuhkan pengembangan transaksi non tunai. Selain untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan, transaksi non tunai juga merupakan prasyarat untuk menuju sebuah negara maju.

"Pak Menko (Menko Perekonomian Chairul Tanjung) bilang salah satu syarat negara maju adalah transaksi non tunainya harus lebih besar. Tunai risikonya besar," kata Mirza.

Saat ini, Mirza menyebutkan penggunaan transaksi non tunai baru di bawah 20%. "Kita masih kecil. Negara-negara maju sudah di atas 50% untuk non tunai," tuturnya.

(hds/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads