Gelandangan, Orang Sakit Jiwa, dan Penghuni Lapas Bakal Dapat Jaminan Kesehatan

Gelandangan, Orang Sakit Jiwa, dan Penghuni Lapas Bakal Dapat Jaminan Kesehatan

- detikFinance
Jumat, 15 Agu 2014 13:38 WIB
Gelandangan, Orang Sakit Jiwa, dan Penghuni Lapas Bakal Dapat Jaminan Kesehatan
Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersama Kementerian Sosial (Kemensos) tengah berkoordinasi untuk mendata gelandangan, orang sakit jiwa, terlantar, dan penghuni lapas agar bisa masuk daftar masyarakat yang dijamin kesehatannya.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Situmorang mengatakan, saat ini belum ada status jaminan kesehatan bagi orang-orang tersebut. Padahal, seluruh masyarakat Indonesia berhak mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah.

"Belum ada status untuk mereka. Ini persoalan yang harus di data. Dalam waktu dekat kami akan rapat lagi agar mereka ini masuk dalam data Penerima Bantuan Iuran (PBI)," kata Chazali saat ditemui di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta, Jumat (15/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebutkan, saat ini sedikitnya ada 1,7 juta jiwa yang masuk dalam kategori masyarakat yang tersebut di atas. Angka ini akan didata ulang untuk memastikan jumlahnya. Dengan itu, BPJS Kesehatan bisa dengan segera memberikan jaminan kesehatannya.

"Ini persoalan yang harus di data, ada 1,7 juta orang, itu hitungan Kemensos. Gelandangan, pengemis, orang terlantar, kusta, penyandang kejahatan sosial, sakit jiwa ini perlu dapat layanan kesehatan. Kami sudah rapat koordinasi dan sekarang sudah ditugaskan ke Kemensos untuk draft perbaikan," terangnya.

Chazali menjelaskan, jaminan kesehatan bagi orang-orang tersebut sudah sepatutnya ditanggung pemerintah.

"PBI itu mengatakan fakir miskin dan orang yang tidak mampu membayar iuran itu dibayarkan oleh pemerintah. Jadi siapa pun fakir miskin dan tidak mampu, dia tetap iuran tapi iuran dibayar pemerintah, ini kewajiban pemerintah pusat. Gelandangan kan pasti miskin, terlantar, kemarin mereka nggak masuk, di panti-panti sosial juga nggak tahu keluarga siapa, orang gila, termasuk warga lapas dapat jaminan," jelas dia.

Chazali menambahkan, nantinya setelah mereka sudah mendapatkan kepesertaannya, maka berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, tentunya di kelas 3.

"Masuk kelas 3, nggak boleh upgrade kelas, kalau upgrade langsung nggak dilayani, statusnya dicabut, itu jelas mampu," tandasnya.

(drk/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads