SBY Umumkan Berlakunya Uang NKRI Pecahan Rp 100.000

SBY Umumkan Berlakunya Uang NKRI Pecahan Rp 100.000

- detikFinance
Jumat, 15 Agu 2014 16:08 WIB
SBY Umumkan Berlakunya Uang NKRI Pecahan Rp 100.000
Jakarta -

Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mulai 17 Agustus 2014, untuk pecahan Rp 100.000 mulai berlaku.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengumumkan berlakunya uang NKRI dalam pidatonya soal RUU APBN 2014 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2014).

"Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-69 tanggal 17 Agustus 2014 berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Pemerintah bersama Bank Indonesia mengumumkan bahwa Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan pecahan Rp100.000 tahun emisi 2014 dinyatakan mulai diberlakukan, dikeluarkan, dan diedarkan di seluruh Indonesia," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SBY mengatakan keberadaan uang baru NKRI ini sebagai simbol kedaulatan negara.

"Hal ini untuk menegaskan bahwa Rupiah sebagai mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia," katanya.

(hen/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads