Demikianlah diungkapkan Menteri Keuangan Chatib Basri dalam acara peresmian penerbitan uang NKRI di kantor pusat BI, Jakarta, Senin (18/8/2014)
"Banyak yang kemudian bertanya kepada saya, apa pentingnya uang ini? Sepintas memang ini bersifat seremonial. Padahal sebenarnya bila dilihat lebih jauh, ada filosofi yang luar biasa di dalamnya," kata Chatib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka dari itu lahirlah UU mata uang Nomor 7 Tahun 2011. Di mana menyertakan lambang Garuda Pancasila, frasa NKRI dan tandatangan dari pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan dan BI yang diwakili oleh Gubernur.
"Bukan berarti BI tidak bagian dari NKRI. Tapi dengan UU ini, dapat dipertegas uang ini sebagai milik NKRI," jelasnya.
Chatib menuturkan, pembahasan UU mata uang memang cukup panjang. Awalnya dibahas saat Menkeu dijabat oleh Sri Mulyani. Kemudian dilanjutkan dan selesai saat Menkeu dijabat oleh Agus Martowardojo.
"Pembahasannya cukup panjang. Tapi memang dalam UU tersebut bahwa per tanggal 17 Agustus 2014 secara resmi akan diedarkan rupiah NKRI," ujar Chatib.
(mkl/dnl)











































