"Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak datang begitu saja. Tetapi datang dengan jalan begitu panjang. Kita sepatutnya menghargai para pahlawan bangsa melalui penghormatan simbol kedualatan bangsa, salah satunya mata uang," kata Agus dalam sambutannya di acara peluncuran uang NKRI di Gedung BI, Jakarta, Senin (18/8/2014).
Praktik penggunaan mata uang asing, lanjut Agus, tidak hanya terjadi di daerah yang berbatasan dengan negara lain. "Kita sering menjumpai transaksi di perbatasan menggunakan non rupiah. Tidak hanya di wilayah perbatasan tetapi di beberapa wilayah mencatumkan harga dan tarif barang dengan menggunakan non rupiah," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagaimana UU No 7/2011, rupiah merupakan alat pembayaran yang sah. Penggunaan mata uang asing dapat mencederai amanat UU," tegasnya.
Kedua adalah tidak sesuai dengan semangat idealisme dan tidak menghormati kedaulatan negara. "Bukan berarti tidak bisa meminjam valas, bisa transaksi valas. Pinjaman valas itu sudah diatur, tapi residen antar residen harus dilakukan dalam rupiah," kata Agus.
(hds/ang)











































