Deputi Komisioner OJK Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ngalim Sawega mengatakan, lembaga ini dibentuk sebagai perlindungan kepada nasabah asuransi layaknya perbankan yang punya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Lembaga Penjamin Polis (LPP) ini sedang dibahas. Paling tidak memang perlu ada program penjaminan polis, semua perusahaan asuransi baik jiwa maupun umum wajib ikut disitu. Ide besarnya hampir mirip dengan LPS," kata Ngalim saat acara media briefing terkait Perkembangan Industri Keuangan Non Bank, di Gedung Soemitro OJK, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ngalim mengungkapkan, pembentukan lembaga tersebut masih dibahas bersama-sama dengan LPS dan DPR melalui Rancangan Undang-Undang (RUU). Nantinya, lembaga ini akan berada di bawah LPS.
Lembaga ini, kata Ngalim, sudah lebih dulu diterapkan di negara-negara lain seperti Singapura, Malaysia, Kanada, Korea Selatan, dan Jepang. Di sana, perlindungan nasabah asuransi sudah cukup tinggi.
"Kita tentu ingin seperti negara lain juga sudah menerapkan seperti Singapura, Malaysia, Kanada, Korea, Jepang," ujarnya.
(drk/hds)











































