Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sri Rahayu Widodo menerangkan, perlindungan konsumen tidak dilakukan secara membabi buta.
"Perlindungan nasabah hanya diberikan kepada konsumen yang memiliki itikad baik," ujar Wiwi dalam paparannya pada pelatihan di The Trans Luxury Hotel, Bandung, Sabtu (23/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pernah ditemukan kasus, ada nasabah yang mengaku kartu kreditnya hilang dan ada catatan transaksi yang tidak dilakukannya. Setelah ditelusuri ternyata kartu kreditnya tidak hilang dan transaksi yang terjadi ternyat dilakukan orang lain tapi atas sepengathuannya," sebut Wiwi.
Untuk itu, lanjut dia, penting bagi pelaku industri jasa keuangan untuk menerapkan sistem know your costumer (KWC). Artinya industri harus mengenali nasbahnya.
"Jadi bisa tergambar profil risiko dari nasabah yang bersangkutan," tuturnya.
Ditambahkannya, OJK memang tidak memiliki aturan perihal nasabah yang melakukan pelanggaran seperti contoh penggunaan kartu kredit yang disampaikan sebelumnya. Namun demikian, tindakan tersebut dapat ditindaklanjuti sebagai pelanggaran hukum dengan tuduhan penipuan.
"Industri keuangan ini adalah industri berbasis kepercayaan. Jadi masyarakat juga jangan coba-coba," tandasnya.
(ang/ang)











































