Pemerintah Diminta Serius Berantas Kejahatan Perbankan
Kamis, 06 Jan 2005 16:22 WIB
Jakarta - Komisi XI DPR RI mendesak pemerintah untuk lebih serius memberantas kejahatan-kejahatan perbankan. Seluruh instansi mulai dari BI, Depkeu, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan MA diminta serius menangani kejahatan perbankan.Demikian disampaikan wakil ketua Komisi XI DPR RI Max Moein dalam jumpa pers di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/1/2005). Pernyataan ini sehubungan dengan maraknya kasus kejahatan perbankan seperti dalam kasus Bank Global. "Kegagalan jajaran penegak hukum telah menjadikan Indonesia surga bagi penjahat perbankan dan menjadikan kejahatan perbankan sebagai bisnis yang menggiurkan. Tidak sedikit pelaku kejahatan perbankan yang lolos dari jeratan hukum atau dengan mudah kabur ke luar negeri," kata Max.Komisi XI DPR sangat menyesalkan terjadinya skandal Bank Global yang dinilai sebagai kegagalan BI melakukan pengawasan bank. "Ini mencerminkan kegagalan pengawasan oleh BI dan penyehatan fungsi intermediasi perbankan belum optimal," tegas Max.Sementara anggota Komisi XI Dradjad Wibowo berkaitan dengan kejahatan perbankan ini menegaskan perlu adanya penanganan khusus. "Karena untuk kasus korupsi seperti Abdullah Puteh itu kan hanya Rp 4 miliar. Sementara untuk kasus korupsi perbankan, nilainya bisa lebih dari itu," ujarnya. Ia menjelaskan solusi untuk mengatasi kejahatan perbankan adalah dengan memperberat sanksi perbankan diantaranya dengan sanksi administratif melalui DOT atau daftar orang tercela. "Sanksi administrasi melalui DOT cukup berat. Cuma BI gampang aja untuk menerapkan DOT sehingga banyak bankir yang mestinya masuk DOT tetapi tidak masuk DOT," tegasnya. Menurutnya ada 4 pengurus bank baik besar maupun kecil yang sudah masuk DOT, namun ia tidak bersedia merinci.Komisi XI DPR RI juga meminta pemerintah dan BI untuk mempercepat merger bank-bank kecil dan atau kurang sehat, antara lain melalui pengetatan persyaratan modal dan likuiditas. Misalnya membatasi jumlah maksimum dari obligasi subt debt sebagai proporsi dari modal pelengkap bank.
(qom/)











































