Kesepakatan ini dicapai dalam Panitia Kerja (panja) Rancangan Anggaran Tahunan Bank Indonesia (RATBI) 2015 beberapa waktu lalu.
Dikatakan Harry Azhar Azis selaku Ketua Panja, kenaikan ini sebagai bentuk penyesuaian atas inflasi. Selain batas maksimal, juga disepakati batas minimal kenaikan gaji 5,5%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, untuk pegawai BI yang ditugaskan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetap akan digaji oleh BI. Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) OJK yang menyebutkan skema tersebut berlaku sampai 2016 atau sampai masing-masing pegawai menetapkan kepindahan ke OJK.
"Tahun 2015 dialokasikan Rp 957 miliar," ujarnya.
Kenaikan gaji juga berlaku untuk pegawai outsourcing BI dengan jumlah sekitar 1.200 orang. Termasuk para pensiunan BI dan Badan Supervisi BI (BSBI) yang mengikuti keputusan Dewan Gubernur.
"Agar juga dilakukan dengan yang sama kenaikan gaji bagi pegawai outsourcing BI yang berjumlah sekitar 1.200 orang. Termasuk benefits untuk para pensiunan BI dan juga BSBI," kata Harry.
Rapat juga memutuskan bahwa diperlukannya kebijakan kepegawaian yang pro gender. Artinya porsi pegawai pria 70% dan perempuan 30% berlaku mulai dari level rendah sampai paling atas.
"Juga kebijakan yang memperhatikan putra daerah sesuai tempat wilayah operasi BI dan kebijakan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dengan pegawai yang potential sampai ke jenjang S3 di dalam dan luar negeri," terangnya.
(mkl/hds)











































