Tersangka Bank Global Bisa Dijerat UU Money Laundering
Jumat, 07 Jan 2005 14:11 WIB
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta Bank Indonesia dan kepolisian menggunakan pasal dalam UU money laundering untuk menjerat tersangka tindak pidana dalam kasus Bank Global. UU Money Laundering bisa digunakan karena hasil tindak kejahatan itu selanjutnya digunakan tersangka untuk membeli aset.Demikian disampaikan PPATK Yunus Hussein kepada wartawan di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (7/1/2005)."Dalam kasus Bank Global, BI menerapkan UU perbankan saja yaitu UU no 49. Seharusnya money laundering ditambahkan karena jelas ada hasil kejahatan yang disembunyikan. Itu kan namanya pencucian uang," kata Yunus. Ia mengungkapkan, PPATK sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan nantinya akan membuat laporan resmi ke Kapolri supaya pasal money laundering ini bisa dikenakan juga pada tersangka. "Saya sudah koordinasi dengan kepolisian dan Kapolri juga merespon dengan bagus soal ini. Dia (Kapolri) langsung membuat petunjuk kepada seluruh Kapolda dan seluruh direktur. Dia paling bagus responnya," tegasnya.Pada Desember 2004 lalu, kepolisian sudah menetapkan direktur dan tujuh karyawan PT Bank Global Internasional tersangka dalam kasus Bank Global. Selain menahan delapan orang itu, polisi juga memberlakukan cegah (ke luar negeri) bagi tiga orang yang terdiri atas direksi dan komisaris. Mereka diduga melanggar Pasal 49 Ayat (1) b dan c, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Tindak Pidana Perbankan.
(qom/)











































