RI Selangkah Lagi Punya UU Perasuransian Baru

RI Selangkah Lagi Punya UU Perasuransian Baru

- detikFinance
Senin, 15 Sep 2014 14:07 WIB
RI Selangkah Lagi Punya UU Perasuransian Baru
Foto: Rapat Pembahasan RUU Asuransi
Jakarta - Pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini menggelar rapat kerja membahas pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha Perasuransian. RUU ini tinggal disahkan di rapat paripurna DPR.

Rapat yang berlangsung dari pukul 10.30 WIB ini berjalan lancar. Pada akhir rapat kerja itu, semua fraksi di Komisi XI setuju atas pengesahan RUU Usaha Perasuransian.

"Dengan demikian fraksi dan pemerintah sampaikan pendapat mininya untuk setujui draft RUU. Ini untuk ditindaklanjuti ke tingkat 2 atau tingkat paripurna," kata Olly Dondonakambey selaku Pimpinan Komisi XI di ruang rapat Komisi XI, DPR Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Anggota Komisi XI Komaruddin Syam menjelaskan, pihaknya yang mewakili Fraksi Partai Golkar secara umum menyetujui RUU Usaha Perasuransuransian. Meski menyetujui, Komaruddin menyinggung tentang batasan atau besaran kepemilikan investor asing pada perusahaan asuransi di tanah air. Kepemilikan ini yang menjadi catatan dari Fraksi Partai Golkar.

"Batas kepemilikan atau modal asing agar diatur oleh pemerintah," jelasnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Chatib Basri yang mewakili pemerintah menjelaskan, pihaknya mengaku optimistis UU Usaha Perasuransian bakal segera disahkan pasca pemberian restu dari Komisi XI. UU ini bisa mendorong perusahaan asuransi untuk tumbuh sehat dan kuat.

"Penyempuraan UU tentang asuransi ini untuk menciptakan industri asuransi yang sehat, amanah, dan diandalkan. Secara umum pengaturan UU Usaha Perasuransian adalah upaya perlindungan konsumen, upaya persaingan regional, upaya best practice di level internasional," jelasnya.

Pada RUU terdapat berbagai pengaturan dan perlindungan terhadap perusahaan asuransi dan nasabah (pemegang polis). Poin yang di atur terkait batasan kepemilihan asing, batasan-batasan usaha, pembentukan lembaga penjamin asuransi layaknya di perbankan, perlindungan terhadap pemegang polis, mengatur tentang pembubaran sampai kepailitan perusahaan asuransi, pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan, mengatur sanksi administratif dan pidana, mengatur asosiasi usaha asuransi, serta mengatur profesi badan dunia asuransi.

(feb/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads