Peringatan ini dikeluarkan, karena sejumlah media lokal memberitakan, adanya sejumlah transaksi online yang menggunakan Bitcoin.
"Bitcoin bukanlah alat pembayaran. Ilegal di semua negara. Apa pun transaksi yang menggunakan Bitcoin atau uang crypto akan dihukum," demikian pernyataan bank sentral Bangladesh, seperti dilansir dari AFP, Senin (15/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bitcoin diluncurkan pada 209, alat pembayaran virtual ini digunakan untuk transaksi jual-beli barang lewat komputer atau telepon genggam.
Para pendukungnya mengatakan, Bitcoin penting untuk efisiensi transaksi online.
Sejumlah negara mengingatkan warganya soal risiko menggunakan Bitcoin, seperti pembobolan karena sulitnya melacak transaksi ini.
Jumat lalu, para regulator perbankan papan atas di Eropa memanggil perbankan di wilayahnya untuk tidak menyetujui transaksi menggunakan uang virtual, hingga ada aturan yang jelas.
(dnl/hen)











































