Rizal saat pembukaan acara menjelaskan rapat ini merupakan pertemuan kedua terkait pembuatan Standard Operating Procedure (SOP) untuk aktivitas lindung nilai yang bisa diterapkan dan dilindungi secara hukum.
"Acara ini lanjutan dari pertemuan yang sama beberapa bulan lalu. Hampir 2 bulan penuh tim BI, BPK, dan pemerintah melakukan interaksi untuk hasilkan SOP yang implemetif. Bukan regulasi di salah satu Kementerian tapi nggak implementatif," kata Rizal, Rabu (17/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang dengan melihat sepenuhnya penegak hukum dari Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, BPK, dan teman-teman dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kita berharap persoalan dispute (perbedaan pandangan) tentang potensi kerugian negara bisa dihindari," kata Rizal.
Hadir pula dalam rapat ini adalah Menteri Keuangan Chatib Basri, Gubernur BI Agus Martowardojo, petinggi Kementerian BUMN, perwakilan KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(feb/hds)











































