Menurut Rizal Djalil, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selama ini BUMN ragu melakukan lindung nilai atas transaksi valas mereka. Ada kekhawatiran bahwa biaya untuk melakukan skema yang mirip asuransi ini dinilai sebagai kerugian negara.
"Dulu direksi BUMN khawatir, takut dianggap kerugian negara. Sekarang apa lagi yang ditakutkan? Kita justu bertanya kalau direksi BUMN nggak perlu hedging," kata Rizal usai rapat koordinasi di kantor pusat BPK, Jakarta, Rabu (17/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada kerugian BUMN dan institusi pemerintah untuk lindung nilai. Asal dilakukan secara transparan, akuntabel, tanpa moral hazard," tegasnya.
Di tempat yang sama, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menyebut ke depan tidak ada lagi alasan munculnya kerugian BUMN akibat persoalan kurs. Seperti di PLN yang pada tahun buku 2013 merugi Rp 30,9 triliun karena kurs.
"BUMN harus dikelola profesional, menggunakan manajemen risko yang baik. Sekarang ada peraturannya sehingga dimungkinkan mereka ada lindung nilai. Kalau ada perusahaan rugi besar, berarti dia nggak mengelola risiko dengan baik," paparnya.
(feb/hds)











































