Chairul Tanjung, Menko Perekonomian, menyambut baik kesepakatan ini. "Sekarang ada kepastian hukum bahwa BUMN bisa melakukan hedging tanpa keraguan," ujarnya kala ditemui di Gedung DPR/MPR/DPD, Rabu (17/9/2014).
Ke depan, pria yang akrab disapa CT ini berharap perusahaan-perusahaan nasional (termasuk BUMN) bisa mengurangi risiko rugi kurs. Tanpa hedging, fluktuasi kurs bisa menjadi salah satu penyumbang kerugian yang cukup besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hedging, lanjut CT, biaya yang dikeluarkan adalah semacam premi asuransi. Dia mengibaratkan dalam hedging bisa kalah dan bisa menang.
"Nggak usah takut lagi, hedging bisa kalah dan bisa menang. Kalau berbalik menang, balik lagi bisa kalah. Jadi tidak akan dipermasalahkan," tuturnya.
(mkl/hds)











































