Tujuannya adalah untuk pendalaman pasar keuangan di dalam negeri. Khususnya transaksi valas yang dinilai sangat minim.
"BI akhirnya mengeluarkan dua ketentuan terkait pendalaman pasar keuangan," ujar Gubernur BI Agus Martowardojo di gedung BI, Jakarta, Kamis (18/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penguatan pasar keuangan sangat mendesak, karena kita akan rentan terhadap gejolak," tegasnya.
Adapun penambahan aturan juga dilakukan pada transaksi valas atau rupiah, meliputi underlying transaksi dan dokumen underlying transaksi tetap diatur oleh BI. Transaksi derivatif penjualan valas di atas ambang batas US$ 1 juta wajib didukung underlying.
Selanjutnya perluasan cakupan underlying transaksi, pengetatan penyampaian dokumen underlying transaksi, khususnya untuk transaksi derivatif menjadi 5 hari kerja dan perluasan dokumen underlying menjadi dokumen final dan perkiraan.
Di samping itu juga diatur penyelarasan pengaturan sanksi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kewajibannya yaitu 1% dari nilai nominal transaksi yang dilanggar minimal Rp 10 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Aturan sudah diterbitkan terhitung pada hari ini. Pemberlakuannya akan menunggu bulan November 2014.
"Langkah lanjutan dalam mengakselerasi pasar valas adalah meningkatkan fleksibilitas dalam transaksi derivatif melalui mekanisme netting, namun tetap berbasis economic underlying," papar Agus.
(mkl/hds)











































