Perdalam Pasar Valas, Ini yang Dilakukan BI

Perdalam Pasar Valas, Ini yang Dilakukan BI

- detikFinance
Kamis, 18 Sep 2014 17:15 WIB
Perdalam Pasar Valas, Ini yang Dilakukan BI
Jakarta - Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan terkait transaksi valuta asing (valas). Meliputi transaksi antara bank dengan pihak domestik, bank dengan pihak asing, serta pembatasan transaksi rupiah dan pemberian kredit valas oleh bank.

Tujuannya adalah untuk pendalaman pasar keuangan di dalam negeri. Khususnya transaksi valas yang dinilai sangat minim.

"BI akhirnya mengeluarkan dua ketentuan terkait pendalaman pasar keuangan," ujar Gubernur BI Agus Martowardojo di gedung BI, Jakarta, Kamis (18/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan ini bersumber dari tujuh aturan yang sebelumnya telah diterbitkan BI. Namun perlu disempurnakan guna mendorong ketersediaan likuiditas, kemudahan dalam pelaksanaan transaksi, harga yang wajar, dan mempersempit risiko ketidakstabilan ekonomi.

"Penguatan pasar keuangan sangat mendesak, karena kita akan rentan terhadap gejolak," tegasnya.

Adapun penambahan aturan juga dilakukan pada transaksi valas atau rupiah, meliputi underlying transaksi dan dokumen underlying transaksi tetap diatur oleh BI. Transaksi derivatif penjualan valas di atas ambang batas US$ 1 juta wajib didukung underlying.

Selanjutnya perluasan cakupan underlying transaksi, pengetatan penyampaian dokumen underlying transaksi, khususnya untuk transaksi derivatif menjadi 5 hari kerja dan perluasan dokumen underlying menjadi dokumen final dan perkiraan.

Di samping itu juga diatur penyelarasan pengaturan sanksi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kewajibannya yaitu 1% dari nilai nominal transaksi yang dilanggar minimal Rp 10 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Aturan sudah diterbitkan terhitung pada hari ini. Pemberlakuannya akan menunggu bulan November 2014.

"Langkah lanjutan dalam mengakselerasi pasar valas adalah meningkatkan fleksibilitas dalam transaksi derivatif melalui mekanisme netting, namun tetap berbasis economic underlying," papar Agus.

(mkl/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads