Perbankan di Indonesia mulai jor-joran memberikan bunga deposito tinggi, demi menggaet dana nasabah besar. Kondisi ini membahayakan, dan nasabah harus hati-hati.
Demikian dikatakan Sekretaris Perusahaan LPS Samsu Adi Nugroho kepada detikFinance, Jumat (19/9/2014).
Menurut Samsu, fenomena bunga tinggi terjadi karena kondisi likuiditas perbankan ketat. Bank-bank dalam negeri mencoba menawarkan bunga tinggi untuk menarik banyak dana nasabah. Biasanya, nasabah yang diberi bunga besar adalah nasabah berdana besar. Nasabah ini biasanya perusahaan, baik BUMN ataupun swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samsu menegaskan, kebijakan memberikan bunga tinggi memang ada di perbankan masing-masing. Kondisi ini dinilai wajar.
"Bank memberikan bunga tinggi itu normal, merespons likuiditas ketat. Kalau bunga lebih ke kebutuhan likuiditas masing-masing. Bank macam-macam beri suku bunganya," ucap dia.
Namun begitu, perbankan harus bisa memberikan penjelasan kepada nasabah, bila bunga yang diterima di atas bunga LPS, maka tidak ada jaminan bila suatu saat dana tersebut hilang karena perbankan kolaps.
Saat ini, bunga penjaminan di LPS 7,75% untuk bank umum dan 10,25% untuk BPR (Bank Perkreditan Rakyat).
"Sebetulnya kalau ingin dijaminm ya tingkat suku bunga jangan di atas LPS. Kalau lebih tinggi itu nggak dijamin. Intinya, bank bisa memberikan bunga di atas bunga LPS, tapi bank juga harus memberikan info yang jelas kepada nasabah kalau bunga di atas LPS itu tidak ada jaminan LPS," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengatakan, bank-bank besar berani menawarkan bunga deposito tinggi. Bahkan bunga yang ditawarkan hingga 11% per tahun.
(drk/dnl)











































