Aturan tersebut tertuang adalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/15/PBI/2014 tentang kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank, aturan tersebut merupakan perubahan dari PBI Nomor 12/22/PBI/2010 tentang pedagang valuta asing yang memperbolehkan KUPVA berkegiatan usaha menukar uang dan transfer uang.
Demikian dikatakan Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti dalam acara BI Bareng Media (BBM), di Gedung BI, Thamrin, Jakarta, Selasa (23/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ida menyebutkan, dengan adanya PBI Nomor 16/15/PBI/2014, kegiatan usaha KUPVA harus dibedakan antara penukar uang dengan tranfer dana. Karena itu, KUPVA non bank harus membentuk badan usaha terpisah.
Aturan ini mulai diberlakukan 11 September, namun BI masih memberikan toleransi untuk masa transisi sampai Januari 2014.
Aturan ini dibuat agar kegiatan yang dilakukan KUPVA transparan dan tertib.
"Masing-masing kegiatan punya aturan sendiri, KUPVA sering tidak tertib," katanya.
(drk/ang)











































