Ini Dia 31 Konglomerasi yang Kuasai Industri Keuangan RI

Ini Dia 31 Konglomerasi yang Kuasai Industri Keuangan RI

- detikFinance
Kamis, 25 Sep 2014 17:42 WIB
Ini Dia 31 Konglomerasi yang Kuasai Industri Keuangan RI
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, dari identifikasi yang telah dilakukan, diketahui bahwa 70% aset keuangan yang ada di Indonesia dikuasai oleh sebanyak 31 konglomerasi keuangan yang sebagian besar berasal dari industri perbankan.

31 Konglomerasi Keuangan tersebut di antaranya:

  • Mandiri Group,
  • BNI Group,
  • BRI Group,
  • Mega Group,
  • Bukopin Group,
  • Bank Internasional Indonesia (BII),
  • Development Bank of Singapore (DBS),
  • Citibank Group,
  • Panin Group,
  • Permata Group,
  • BCA Group,
  • Sinar Mas Group,
  • CIMB Niaga,
  • BPD Jawa Barat Banten (BJB),
  • HSBC Group,
  • OCBC Group,
  • Commonwelth Group,
  • Resona Group,
  • Sumitomo Group,
  • BTMU Group,
  • Mizuho Hroup,
  • RBS Group,
  • Bank of America Group,
  • JP Morgan Group,
  • Ganesha Group
  • Victoria Group,
  • Bank Pundi Group,
  • MNC Group - Bank Bumiputera

"Kesemuanya diawasi oleh Departemen Pengawasan Bank, Pasar Modal dan Kantor Regional," kata Kepala Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis Boedi Armanto dalam diskusi di Jakarta, Kamis (25/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk meminimalisir potensi terjadinya gangguan sistem keuangan nasional akibat kondisi tersebut, OJK tengah berupaya untuk melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik Konglomerasi Keuangan di tanah air.

Boedi mengatakan, saat ini OJK telah menyusun Kerangka Pengawasan Terintegrasi berdasarkan resiko terhadap Konglomerasi Keuangan.

"OJK akan menerbitkan beberapa peraturan terkait manajemen risiko, tata kelola dan permodalan untuk konglomerasi keuangan," paparnya.

Siklus pengawasan terintegrasi berdasarkan resiko terhadap konglomerasi keuangan terdiri dari enam tahapan.

Pertama, kata dia, adalah pemahaman terhadap konglomerasi keuangan. Kedua, lanjutnya, adalah penilaian profil risiko dan tingkat kondisi konglomerasi keuangan.

"Ketiga, adalah perencanaan pengawasan. Yang keempat adalah koordinasi pemeriksaan. Kemudian yang kelima adalah pengkinian profil resiko dan tingkat kondisi konglomerasi keuangan dan yang terkahir tindakan pengawasan dan pemantauan," sebut dia.

Keenam tahap pengawasan tersebut dituangkan dalam rancangan peraturan OJK yang diterbitkan terkait Manajemen risiko terintegrasi yang memuat empat pilar.

"Empat pilar tersebut antara lain pengawasan aktif dewan komisaris dan direksi entitas utama. Kemudian kecukupan kebijakan, prosedur dan penetapan limit manajemen risiko terintegrasi," tandasnya.

"Selain itu kami juga melihat kecukupan proses identifikasi, penguuran, pemantauan dan pengendalian resiko induk perusahaan serta sistem informasi dan sistem pengendalian intern yang menyeluruh terhadap penerapan manajemen resiko terintegrasi," sambung dia.

(ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads