Pemerintah Hapus Pos Penerimaan Bea Masuk Aceh di APBN 2005
Senin, 10 Jan 2005 12:56 WIB
Jakarta - Dirjen Bea dan Cukai Eddy Abdurrahman menyatakan, batas waktu pembebasan bea masuk bagi barang sumbangan ke Aceh akan ditentukan oleh Menteri Keuangan. Akan tetapi sejauh ini pihaknya sudah menghapuskan untuk sementara target penerimaan bea masuk di Aceh. "Saya belum tahu sampai kapan karena pak Menteri (keuangan) yang menentukan. Itukan peraturan Menkeu," kata Eddy di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (10/1/2005)Eddy menambahkan, penerimaan bea masuk di Aceh yang diperkirakan mencapai Rp 160 miliar, untuk sementara tidak dimasukkan dalam target penerimaan APBN 2005. "Untuk sementara target penerimaan dari Aceh kita hapuskan dulu," kata Eddy.Menurutnya, Ditjen Bea dan Cukai hanya akan mengeluarkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut peraturan menkeu. Peraturan Pelaksana itu hanya akan mengatur teknis di lapangan. "Jadi dasar hukumnya dari peraturan Menkeu. Nanti Menkeu akan meninjau keadaan darurat itu dianggap sudah selesai," ujar Eddy.Sebelumnya Ketua Komisi XI DPR RI Paskah Suzetta mengaku risau dengan kebijakan pembebasan bea masuk dan pajak atas sumbangan yang masuk ke Aceh. Jika kebijakan itu diterapkan lebih dari 3 bulan, maka dikhawatirkan akan memicu adanya manipulasi.Menkeu melalui peraturan Menteri No 625/PMK.04/2004 memutuskan sumbangan yang berupa hasil produksi pengusaha di kawasan berikat dan penyelenggara kawasan berikat merangkap pengusaha di kawasan berikat serta pengusaha penerima fasilitas Kite dalam rangka bantuan bencana di Aceh dan Sumut diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Disamping Menkeu mengeluarkan peraturan Menkeu No 609/PMK.03/2004 yang menyatakan sumbangan wajib pajak ke Aceh dan Sumut dapat dibiayakan, sehingga bebas pajak.
(qom/)











































