Begini Cara OJK Awasi Ancaman 'Lehman Brothers' Dalam Negeri

Begini Cara OJK Awasi Ancaman 'Lehman Brothers' Dalam Negeri

- detikFinance
Jumat, 26 Sep 2014 16:00 WIB
Begini Cara OJK Awasi Ancaman Lehman Brothers Dalam Negeri
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengimplementasikan pengawasan terintegrasi Konglomerasi Keuangan mulai Juni 2015. Konglomerasi keuangan ini bisa berpotensi seperti Lehman Brothers jika tidak diawasi dengan baik.

Kepala Departemen Pengembangan, Pengawasan dan Manajemen Krisis OJK Boedi Armanto bilang, Pengawasan Terintegrasi Berdasarkan Risiko Terhadap Konglomerasi Keuangan adalah Pengawasan terhadap Konglomerasi Keuangan yang menggunakan strategi dan metodologi berdasarkan risiko.

"Pengawasan ini memungkinkan Pengawas untuk mendeteksi risiko yang signifikan secara dini dan mengambil Tindakan Pengawasan yang sesuai dan tepat waktu," ujar dia di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (25/9/2014) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut, pengawasan di OJK secara umum terdiri dari 3 level pengawasan. Pertama, adalah pengawasan Individual atau Pengawasan Level 1.

"Pengawasan ini berupa pengawasan yang dilakukan terhadap lembaga keuangan secara individual (solo basis)," sebut dia.

Kedua, dalah pengawasan trintegrasi berupa pengawasan konsolidasi yang bersifat downstream atau pengawasan Level 2.

"Yakni pengawasan terhadap lembaga keuangan dan perusahaan anak di bidang keuangan saja," sambungnya.

Ketiga, adalah pengawasan terintegrasi perupa pengawasan konsolidasi bersifat downstream dan upstream atau Pengawasan Level 3.

"Pengawasan ini berupa pengawasan konsolidasi terhadap seluruh kelompok usaha dalam Konglomerasi Keuangan," papar dia.

Ia menyebut, dalam kerangka Pengawasan dan Pengaturan Terintegrasi Terhadap Konglomerasi Keuangan tersebut, maka cakupannya adalah Entitas Utama yaitu Lembaga Jasa Keuangan (LJK) induk dari Konglomerasi Keuangan atau LJK yang ditunjuk oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP) Konglomerasi Keuangan yang bertugas mengintegrasikan penerapan Manajemen Risiko pada Konglomerasi Keuangan.

Cakupan berikutnya adalah perusahaan anak. "Yaitu badan hukum atau perusahaan yang dimiliki atau dikendalikan oleh LJK secara langsung maupun tidak langsung yang melakukan kegiatan usaha di bidang keuangan," sebutnya.

Dan cakupan terakhir adalah Perusahaan terelasi (sister company) yaitu perusahaan yang dimiliki atau dikendalikan oleh perseorangan atau perusahaan yang sama namun secara kelembagaan maupun hukum terpisah antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.

"Seperti ACA dan BCA yang secara manajemen perusahaan terpisah namun memiliki kedudukan sejajar dalam grup usaha dan dimiliki satu entitas induk yang sama," pungkasnya.

(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads