Agar Tragedi Lehman Brothers Tak Terulang, Begini Caranya

Agar Tragedi Lehman Brothers Tak Terulang, Begini Caranya

- detikFinance
Senin, 29 Sep 2014 14:37 WIB
Agar Tragedi Lehman Brothers Tak Terulang, Begini Caranya
Jakarta - Keberadaan dan risiko yang ditimbulkan dari Konglomerasi Keuangan telah disadari sejak lama oleh otoritas keuangan dunia. Di antaranya adalah Basel Committee for Banking Supervision (BCBS), International Association for Insurance Supervisors (IAIS), dan International Organization of Securities Commission (IOSCO).

Kepala Departemen Pengembangan, Pengawasan, dan Manajemen Krisis Otoritas Jasa Keuangan Boedi Armanto menceritakan, pada 1996 atas inisiatif BCBS, lembaga-lembaga internasional tersebut membentuk forum bersama untuk membangun pengawasan terintegrasi terhadap konglomerasi keuangan.

"Joint forum ini kemudian didorong oleh Financial Stability Board (FSB), terutama sejak krisis global 2008 ketika konglomerasi bank investasi yang berkedudukan Amerika Serikat, Lehman Brothers, dinyatakan ambruk," tuturnya di Gedung OJK, Jakarta, senin (29/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak saat itu mulai dikenal istilah too interconnected to fail atau terlalu terhubung sehingga sayang jika jatuh. Akan berbahaya bagi sistem keuangan secara keseluruhan kala ada konglomerasi keuangan yang bermasalah.

"Setelah memperhatikan pentingnya pengawasan terhadap konglomerasi keuangan yang memiliki kegiatan usaha lintas sektor, pada September 2012 forum bersama itu mengeluarkan standar baru yang dinamakan Principle for Financial Conglomerate Supervision," sebutnya.

Standar ini memiliki prinsip utama antara lain:

  • Menciptakan konsistensi pengaturan di antara sektor keuangan baik perbankan, asuransi, maupun pasar modal. Terutama terhadap aktivitas/produk yang memiliki karakteristik yang serupa.
  • Menciptakan konsistensi dalam implementasi standar internasional sehingga mengurangi atau menutup kemungkinan terjadinya regulatory arbitrage di antara sektor keuangan yang ada selama ini.
  • Menciptakan pengaturan terhadap lembaga jasa keuangan yang bersifat dinamis sehingga memungkinkan untuk mengikuti perkembangan di sektor keuangan.
  • Memungkinkan untuk melakukan penilaian terhadap seluruh risiko yang dihadapi oleh konglomerasi keuangan yang memiliki kegiatan usaha lintas sektor.
Adapun Hal-hal yang harus dimiliki, dipersiapkan, dan dilakukan oleh otoritas pengawas jasa keuangan adalah:

1. Kewenangan dan Otoritas Pengawasan (Supervisory Powers and Authority)

Prinsip ini menekankan perlunya kewenangan yang memadai dan jelas untuk memastikan terselenggaranya pengawasan yang efektif terhadap grup konglomerasi keuangan. Prinsip ini juga menekankan pentingnya kerangka hukum yang jelas terkait kerja sama, koordinasi, dan pertukaran informasi di antara otoritas atau lembaga yang terlibat dalam pengawasan.

2. Tanggung Jawab Pengawasan (Supervisory Responsibility)

Prinsip ini menekankan pada tanggung jawab pengawasan yang dilakukan terutama dalam kaitannya dengan konglomerasi keuangan yang meliputi:

  • Pembentukan pengawas pada level grup atau pengawas konglomerasi keuangan.
  • Kerja sama, koordinasi, dan pertukaran informasi antara pengawas lembaga jasa keuangan.
  • Pengaturan prinsip kehati-hatian untuk konglomerasi keuangan.
  • Pengawasan terhadap kegiatan operasional yang dilakukan oleh grup konglomerasi keuangan.
  • Otoritas dapat menggunakan kewenangan untuk mengambil langkah-langkah pengawasan yang diperlukan dalam rangka memastikan kepatuhan grup konglomerasi keuangan terhadap ketentuan yang berlaku.
Sementara, hal-hal yang harus dimiliki, dipersiapkan, dan dilakukan oleh konglomerasi keuangan dan perlu diatur secara spesifik oleh otoritas lembaga jasa keuangan adalah:

1. Penerapan Corporate Governance Konglomerasi Keuangan.

Prinsip ini menekankan pada pentingnya penerapan corporate governance, terutama mengingat seringkali struktur suatu grup konglomerasi keuangan sangat kompleks dengan berbagai sektor dan jenjang entitas bisnis didalamnya. Dalam hal ini terdapat beberapa kriteria yaitu:



  • Terdapatnya kerangka corporate governance konglomerasi keuangan.
  • Struktur kelompok usaha dan struktur manajerial yang transparan dan konsisten dengan strategi dan profil risiko.
  • Dewan komisaris, direksi, dan pejabat eksekutif memiliki integritas, kompetensi, pengalaman, dan kualifikasi yang memadai untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
  • Grup konglomerasi keuangan diharapkan memiliki strategi dan risk appetite secara keseluruhan dan memastikan bahwa strategi tersebut diimplementasikan dan dijalankan secara memadai oleh seluruh entitas dalam grup konglomerasi keuangan.
  • Grup konglomerasi keuangan diharapkan memiliki dan mengimplementasikan kebijakan renumerasi yang sesuai dan memadai serta konsisten dengan profil risikonya.
2. Penerapan Manajemen Risiko (Risk Management)

Prinsip ini menekankan pentingnya penerapan manajemen risiko pada konglomerasi keuangan, mengingat bahwa konglomerasi keuangan menjalankan bisnisnya yang sangat erat dengan risiko.

Dalam hal ini terdapat beberapa kriteria umum atas penerapan manajemen risiko pada konglomerasi keuangan terutama:

  • Adanya kerangka manajemen risiko secara group-wide.
  • Terciptanya budaya manajemen risiko.
  • Terdapat kebijakan risk appetite dan risk tolerance pada level grup.
  • Sistem dan proses yang efektif untuk mengelola dan melaporkan risiko konsentrasi secara group-wide.
3. Permodalan dan Likuiditas (Capital Adequacy and Liquidity)

Prinsip ini menekankan pada kecukupan dan manajemen permodalan dari konglomerasi keuangan dan tidak menghilangkan kewajiban pemenuhan kecukupan permodalan dari masing-masing unit usaha yang wajib dibentuk sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing sektor keuangan.

(hds/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads