OJK: RI Tak Telat Awasi Konglomerasi Keuangan

OJK: RI Tak Telat Awasi Konglomerasi Keuangan

- detikFinance
Senin, 29 Sep 2014 15:23 WIB
OJK: RI Tak Telat Awasi Konglomerasi Keuangan
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai mengawasi grup-grup usaha yang terindikasi sebagai konglomerasi keuangan mulai Juni 2015 mendatang. Sejatinya, pengawasan terhadap grup usaha keuangan ini sudah dilakukan sejak 2006 oleh Bank Indonesia (BI).

"OJK baru terbentuk, jadi pengawasan konglomerasi keuangan secara menyeluruh baru bisa dilakukan sekarang ini," ujar Kepala Departemen Pengembangan, Pengawasan, dan Manajemen Krisis OJK Boedi Armanto di Gedung OJK, Jakarta, Senin (29/9/2014).

Ia menyebut, pengawasan industri kuangan di Indonesia sebenarnya sudah dimulai sejak akhir 2006. Hanya saja, pengawasannya belum bisa menyeluruh lantaran kewenangan pengawasan belum terintegrasi dalam satu instansi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu itu pengawasan dilakukan BI terhadap bank-bank yang memiliki anak usaha. Tapi waktu itu belum optimal karena pengawasannya baru bisa dilakukan kepada perusahaan yang bergerak di sektor perbankan saja, sementara anak usahanya di sektor lain seperti asuransi dan lainnya itu belum tersentuh," papar Boedi.

Dengan adanya OJK, lanjut Boedi, diharapkan pengawasan terhadap konglomerasi keuangan dapat dilakukan lebih menyeluruh. Ada 3 lapis pengawasan terintegrasi yang akan dilakukan OJK.

Pengawasan level 1 dilakukan kepada masing-masing Individu perusahaan. "Kewenangan pengawasannya ada di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengawasi yang pasar modal, BI untuk mengawasi yang perbankan, dan Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB)," sebut dia.

Pengawasan level 2 dilakukan terhadap anak usaha yang terhubung langsung oleh perusahaan. Dan level 3 dilakukan terhadap perusahaan, anak usaha, dan perusahaan lain yang terkait secara kepemilikan atau pengendalian.

"Itu namanya pengawasan menyeluruh. Itu yang dilakukan OJK," katanya.

Di level internasional sendiri, tambah Boedi, pengawasan terintegrasi terhadap konglomerasi keuangan belum berlangsung terlalu lama. Baru pada 2012 terbentuk Principle for Financial Conglomerate Supervision sebagai acuan untuk melakukan pengawasan terhadap konglomerasi keuangan.

"Jadi di dunia sendiri acuannya baru mulai digagas belum lama. Negara lain pun baru sama-sama mulai agar pengawasan konglomerasi keuangan dapat dilakukan dengan memenuhi prinsip itu. Jadi Indonesia nggak ketinggalan juga sebenarnya," jelas Boedi.

Adanya pengawasan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas industri jasa keuangan di Indonesia. "Kalau ada masalah dapat diidentifikasi lebih awal dan dicarikan penyelesaian sehingga tidak sampai mengganggu sistem keuangan yang sedang berjalan baik ini," pungkasnya.

(hds/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads