Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan Malaysia, Singapura, dan Thailand yang hanya memberikan bunga simpanan di kisaran 2%-4%.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon menyebutkan, pemberian tingkat bunga deposito di Indonesia sudah terlalu tinggi dan tidak wajar. Ini menyebabkan persaingan yang tidak sehat di perbankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebutkan, sesuai Statistik Perbankan Indonesia (SPI), tren bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan hingga posisi Juli 2014 masih terus meningkat, dan telah berada di atas suku bunga acuan Bank Indonesia (BI rate) di angka 7,5%, dan suku penjaminan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) 7,75%.
Bunga kredit juga terus meningkat sebagai dampak dari meningkatnya bunga simpanan, yang tentunya akan berpengaruh pada tingkat pertumbuhan kredit secara nasional.
"Tren awal Juli deposito rupiah naik 70 bps, yaitu dari 7,97% pada Januari 2014 menjadi 8,67% pada Agustus 2014. Sedangkan pemberian suku bunga pada deposan inti umumnya telah berada di kisaran 11%, terutama pada kelompok Buku 3 dan 4. Deposan besar jumlahnya kurang dari 1%1 tapi menguasasi 45% sumber dana di perbankan," jelas dia.
Di dalam peraturan Bank Indonesia (BI), bank Buku 3 adalah bank dengan modal inti Rp 5 triliun-Rp 30 triliun. Sedangkan bank Buku 4 adalah bank dengan modal inti di atas Rp 30 triliun.
Selain suku bunga deposito, Nelson menyebutkan, penerapan suku bunga kredit di perbankan Indonesia juga jauh lebih tinggi dari negara tetangga.
Bila di Malaysia, Singapura, dan Thailand bunga kredit berada di kisaran 3%-7%, sedangkan di perbankan Indonesia pada posisi Juli 2014 berada pada kisaran 11,25%-13,3% untuk korporasi, dan 16%-23% untuk kredit mikro.
(drk/dnl)











































