Demikian ditegaskan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Irwan Lubis saat ditemui di Menara Radius Prawiro, Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Selasa (30/9/2014).
"Saya kira JPSK itu kan salah satu infrastruktur bagaimana sektor keuangan bisa dikelola dengan baik. Ini harus dibangun agar ke depan dalam situasi tertentu kita bisa memberi respons cepat dan tepat menghadapi ancaman krisis. Ini penting," tegas Irwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara makro prudential, kita sudah punya FKSSK. Tapi kita harus punya landasan hukum, payung hukum untuk ini," tuturnya.
Sebagai informasi, DPR menghentikan pembahasan RUU JPSK yang sudah berlangsung selama 2 tahun. Hal ini berdasarkan keputusan rapat internal Komisi XI DPR, yang diperkuat oleh hasil keputusan sidang paripurna Senin (29/9/2014) malam.
Anggota Komisi XI DPR Arif Budimanta menyatakan alasannya adalah RUU JPSK tidak bisa dilakukan pembahasan lebih lanjut sebelum dilakukan pencabutan Perppu No 4/2008 tentang JPSK.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo menyatakan Indonesia sudah sangat membutuhkan regulasi yang kuat sebagai antisipasi jika terjadi guncangan di sektor keuangan, salah satunya dengan UU JPSK.
Tanpa ada dasar hukum yang kuat seperti UU JPSK, sulit untuk mengambil keputusan ketika krisis sudah di depan mata. Tanpa dasar hukum, pengambil keputusan akan ragu dan akhirnya tidak mengambil kebijakan antisipasi krisis.
(drk/hds)











































