"Pelarangan pemberian insentif seperti pemberian langsung misal cash back, kalau menyimpan dana sekian hadiahnya apa, dapat barang apa, hal-hal seperti itu yang perlu diperhatikan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon saat ditemui di Menara Radius Prawiro, Gedung BI, Thamrin, Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Namun begitu, Nelson menjelaskan, ada pengecualian pemberian hadiah yang tidak dilarang, yaitu soal undian. Ini berbeda dengan iming-iming hadiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nelson menjelaskan, banyak cara perbankan untuk bisa menarik banyak nasabah. Yang sedang terjadi saat ini adalah, dengan memberikan tingkat bunga deposito tinggi hingga 11% per tahun. Kondisi ini tidak akan terjadi lagi mulai 1 Oktober 2014, saat kebijakan sudah diterapkan soal larangan pemberian bunga deposito tinggi, dengan aturan pembatasan bunga deposito.
"Penetapan suku bunga maksimum berlaku serentak mulai 1 Oktober 2014. Bank dilarang memberikan bunga di atas bunga penjaminan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)," kata Nelson.
(drk/dnl)











































