OJK Larang Bank Beri Iming-iming Hadiah Langsung Untuk Tarik Dana Nasabah

OJK Larang Bank Beri Iming-iming Hadiah Langsung Untuk Tarik Dana Nasabah

- detikFinance
Selasa, 30 Sep 2014 16:26 WIB
OJK Larang Bank Beri Iming-iming Hadiah Langsung Untuk Tarik Dana Nasabah
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan kebijakan larangan kepada perbankan memberikan iming-iming hadiah langsung untuk menarik dana nasabah.

"Pelarangan pemberian insentif seperti pemberian langsung misal cash back, kalau menyimpan dana sekian hadiahnya apa, dapat barang apa, hal-hal seperti itu yang perlu diperhatikan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon saat ditemui di Menara Radius Prawiro, Gedung BI, Thamrin, Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Namun begitu, Nelson menjelaskan, ada pengecualian pemberian hadiah yang tidak dilarang, yaitu soal undian. Ini berbeda dengan iming-iming hadiah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau misalkan undian, ini kan beda, ini tidak diatur," katanya.

Nelson menjelaskan, banyak cara perbankan untuk bisa menarik banyak nasabah. Yang sedang terjadi saat ini adalah, dengan memberikan tingkat bunga deposito tinggi hingga 11% per tahun. Kondisi ini tidak akan terjadi lagi mulai 1 Oktober 2014, saat kebijakan sudah diterapkan soal larangan pemberian bunga deposito tinggi, dengan aturan pembatasan bunga deposito.

"Penetapan suku bunga maksimum berlaku serentak mulai 1 Oktober 2014. Bank dilarang memberikan bunga di atas bunga penjaminan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)," kata Nelson.

(drk/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads