"Ada sanksinya. Ini pendekatan pengawasan. Kalau bank tidak patuh maka ada aturan mainnya, mungkin teguran dan lain-lain. Kalau ada bank-bank yang tidak komit, tentunya pengawas akan melakukan aksi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon, saat ditemui di Menara Radius Prawiro, Gedung BI, Thamrin, Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Dia menjelaskan, selain sanksi teguran kepada perbankan, OJK juga akan memanggil para nasabah berkantong tebal agar tidak meminta diberikan bunga tinggi atas simpanannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Irwan Lubis menambahkan, pihaknya tengah bekerjasama dengan KPPU untuk mengatasi persaingan bunga deposito ini.
"Respons kebijakan bisa macam-macam, bisa dalam bentuk kebijakan, bisa dalam bentuk supervisory (pengawasan). Makanya nanti kita lihat. Tapi antara KPPU dan OJK sudah sama. Bunga kredit itu ya kalau bisa serendah-rendahnya, akan memberikan daya saing ekonomi. Rendah dan wajar sehingga bisnis perbankan itu tetap menarik. Nanti kan kita kontrol. Bukan NIM-nya (marjin bunga bersih) tapi bunga kreditnya. Nanti kita lihat, eh kamu belum turun, cabang ini belum boleh buka ya. Pertumbuhan kredit saya potong," pungkasnya.
(drk/dnl)











































