Agus Marto Ogah Tanda Tangan Perjanjian Pasar Bebas Keuangan, Kenapa?

Agus Marto Ogah Tanda Tangan Perjanjian Pasar Bebas Keuangan, Kenapa?

- detikFinance
Selasa, 30 Sep 2014 17:34 WIB
Agus Marto Ogah Tanda Tangan Perjanjian Pasar Bebas Keuangan, Kenapa?
Jakarta - Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama bank sentral negara ASEAN masih terus berunding untuk membahas sektor keuangan melalui kerangka ASEAN Banking Integration Frame Work (ABIF). ABIF merupakan bagian dari liberalisasi di ASEAN khususnya di sektor keuangan.

Dari 10 negara ASEAN yang tergabung dalam ABIF, hanya Indonesia yang belum mau menandatangani perjanjian tersebut. Alasannya, karena belum ada kesepakatan resiprokal atau asas kesetaraan.

Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs mengungkapkan, selama permintaan Indonesia terkait asas resiprokal belum terpenuhi, maka tanda tangan persetujuan tidak akan diberikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita menegosiasikan agar kepentingan bank kita terpenuhi. Sebelum itu terpenuhi, misal kita minta 5 bank di luar tapi mereka kasih 4, Pak Gubernur (Agus Martowardojo, Gubernur BI) nggak mau tanda tangan. Jadi akan tanda tangan sepanjang memenuhi yang kita minta," tegas Peter saat ditemui di Gedung BI, Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Dia menjelaskan, resiprokal ini penting ditegaskan agar perbankan Indonesia punya kesetaraan di tingkat ASEAN dalam ekspansi bisnisnya.

"Yang sedang dibahas saat ini soal guidelines-nya, tentang kesepakatan di 10 negara ASEAN. Karena sebagai payung hukum, ini akan bersifat multilateral dan bersifat perjanjian bilateral masing-masing negara juga," paparnya.

Lebih jauh Peter menjelaskan, ABIF akan memberikan kemudahan akses perbankan di suatu negara sehingga ada kesempatan ekspansi di negara-negara ASEAN dengan bebas. Peter berharap, perjanjian ini bisa selesai akhir 2014 dengan ditandatanganinya kesepakatan dari Indonesia.

"Ini harus memenuhi persyaratan yang sedang dibahas, tapi memang sudah mengarah pada finalisasi. Tahun ini bisa disepakati, belum tanda tangan baru ditekankan saja karena dalam pembahasan itu menjadi sangat penting untuk memperjuangkan kepentingan Indonesia karena terkait bagaimana akses ke negara lain, harus bisa diimplementasikan, prinsip-prinsipnya tidak hanya bagus di kertas saja. Prinsip resiprokal harus berjalan" terang Peter.

Dia mencontohkan, bank-bank Malaysia bisa dengan bebas berekspansi di Indonesia. Sebaliknya bank-bank Indonesia mengaku kesulitan berekspansi di Negeri Jiran.

"Bank Malaysia di sini ada CIMB, Maybank, Maybank Syariah, sementara bank kita di sana hanya satu. Mereka sudah bisa membuka ATM, beroperasi di kampung-kampung, sementara perlakuan Malaysia ke kita tidak sama. Bank Muamalat misalkan hanya bisa menarik valas dan dibatasi ekspansinya di sana. Kita belum happy sehingga kita belum mau tanda tangan, jadi harus disamakan, harus setara. Kita satu-satunya yang belum menandatangai karena perjanjian itu perlu diuji apa bisa menjunjung kepentingan kita," jelas Peter.

(drk/hds)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads