Sebenarnya apa saja yang tercantum dalam perjanjian tersebut?
Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs mengatakan, ABIF merupakan bagian dari liberalisasi di ASEAN khususnya di sektor keuangan. Melalui ABIF ini akan memberikan kemudahan akses perbankan di suatu negara dalam mengembangkan bisnisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peter menyebutkan, ada sejumlah prinsip yang dibahas dalam perjanjian tersebut. Tujuan utama ABIF adalah mendorong integrasi di sektor keuangan regional untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi regional dan sistem keuangan di regional.
"Supaya ASEAN bisa sama-sama mencapai kesejahteraan dan kemakmuran kepada bank-bank yang layak beroperasi di ASEAN. Ada juga batasan-batasan sehingga stabilitas keuangan tetap terjaga," terang dia.
Selanjutnya, Peter menyebutkan, ABIF juga akan berfokus pada 4 area penting yaitu prinsip kehati-hatian, infrastruktur untuk stabilitas sistem keuangan, kesiapan manajemen krisis, serta capacity building dan karakterisitik Qualified ASEAN Banks.
"Jadi ada kesetaraan dari sisi stabilitas keuangan. Jadi prinsip-prinsip kehatian-hatian di masing-masing negara bagaimana, kesiapan krisis manajemen seperti apa, jadi jelas ke penanganan bank bermasalah. Juga diperjuangkan JPSK (Jaring Pengaman Sistem Keuangan) karena itu yang akan mengatur siapa melakukan apa jadi lebih jelas. Capacity building terkait bagaimana kompetisi," jelas dia.
Peter melanjutkan, yang juga dibahas dalam hal ini adalah soal kesiapan negara-negara ASEAN. "Intinya ABIF dilakukan secara bertahap dan tidak memaksa, fleksibel dengan melihat masing-masing negara sehingga akhir 2020 bisa berjalan," ujarnya.
Selain itu, ABIF juga mempersiapkan masing-masing negara melalui capacity building dan mengembangkan transparansi. "Semua negara ASEAN bisa siap," katanya.
Hal lain yang juga penting dalam hal ini adalah soal resiprokal atau asas kesetaraan perlakuan. Intinya, bank asing dan domestik bisa mendapatkan perlakuan yang sama, akses di negara ASEAN harus bisa saling bernegosiasi untuk mencapai satu titik keuntungan bersama dan bisa diterima masing-masing negara.
"Harapannya kita bisa memperjuangkan ini. Prinsip resiprokal harus berjalan," tuturnya.
(drk/hds)











































