Transaksi Kartu Kredit Pakai PIN 6 Digit, Bisakah Hadang Cyber Crime?

Transaksi Kartu Kredit Pakai PIN 6 Digit, Bisakah Hadang Cyber Crime?

- detikFinance
Rabu, 01 Okt 2014 17:39 WIB
Transaksi Kartu Kredit Pakai PIN 6 Digit, Bisakah Hadang Cyber Crime?
Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan aturan penggunaan PIN 6 digit pada transaksi kartu kredit mulai tahun depan. Transaksi kartu kredit tidak lagi menggunakan tanda tangan.

Penggunaan PIN 6 digit ini dinilai lebih aman. Apakah dengan aturan baru ini bisa menghilangkan aksi kejahatan atau cyber crime dalam penggunaan kartu kredit?

"Susah," kata Direktur Departemen Kebijakan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Ida Nuryanti, saat ditemui di Gedung BI, Jakarta, Rabu (1/10/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun begitu, dia menjelaskan, saat peralihan penggunaan magnetic stripe ke chip untuk kartu kredit, terjadi potensi penurunan kejahatan dalam kartu kredit bahkan hingga tak ada lagi.

"Jadi gambarannya, waktu masih menggunakan magnetic stripe, fraud (pembobolan) karena skimming jadi urutan pertama. Begitu 2010 kita migrasi ke chip, fraud karena skimming jadi zero," jelas Ida.

Ida mengaku, indikasi kejahatan dalam transaksi kartu kredit bisa saja terjadi melalui kejahatan konvensional, seperti pencurian dan pemalsuan kartu. Untuk itu, salah satu hal antisipasi yang dilakukan BI adalah dengan mengubahnya dari tanda tangan menjadi PIN 6 digit.

"Apakah tidak akan ada fraud sama skali? Ya ada, tapi dengan pencurian kartu, pemalsuan tanda tangan. Tapi yang besar fraud itu kan karena skimming. Jadi sekarang fraud-nya kembali ke konvensional. Mereka fraud-nya ke pemalsuan tanda tangan. Makanya kita bilang tanda tangan harus diganti," jelas Ida.

(drk/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads