Krisis 2008-2009 Cicilan Macet Kartu Kredit di Atas 5%, Sekarang 1,29%

Gesek Kartu Kredit Dibatasi

Krisis 2008-2009 Cicilan Macet Kartu Kredit di Atas 5%, Sekarang 1,29%

- detikFinance
Jumat, 03 Okt 2014 15:24 WIB
Krisis 2008-2009 Cicilan Macet Kartu Kredit di Atas 5%, Sekarang 1,29%
Foto: Reuters
Jakarta - Salah satu alasan diberlakukannya pembatasan kepemilikan kartu kredit berdasarkan usia dan pendapatan adalah untuk menekan angka kredit macet atau Non Performing Loan (NPL).

General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta menyebutkan, lonjakan kredit macet untuk kartu kredit pernah terjadi saat krisis di tahun 2008-2009 mencapai angka di atas 5%. Pembatasan ini dilakukan agar hal serupa tidak terulang.

"Tapi sejauh ini NPL masih cukup bagus di angka 1,95%. Tapi bukan berarti NPL bagus terus kita nggak antisipasi, agar tidak macet makanya diatur. Karena waktu dulu krisis 2008-2009 NPL pernah di atas 5%," katanya kepada detikFinance, Jumat (3/10/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Steve menjelaskan, saat itu bank-bank dalam negeri secara tidak terkontrol memberikan kredit kepada para nasabahnya melalui kartu kredit sehingga saat krisis datang, masalah kredit macet sulit ditahan.

"Mungkin saat itu bank jor-joran memberikan kredit, tapi setelah itu NPL kan bisa ditekan sampai sekarang rendah, nah kita pengawasannya diatur, ini untuk antisipasi jangan sampai terulang," tegas dia.

Steve menambahkan, pembatasan ini dilakukan untuk melindungi konsumen maupun perbankan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Dari sisi bank juga menghindari over eksposur, jangan sampai konsumen nggak bisa membayar sehingga menyebabkan kredit macet. Jadi bukan kekhawatiran tapi lebih untuk berjaga-jaga, kenapa dilakukan untuk antisipasi supaya jangan terjadi lagi. Saat ini pembayaran para nasabah kartu kredit masih cukup baik dari total 23 penerbit baik lokal maupun asing," pungkasnya.

(drk/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads