General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta menyebutkan, lonjakan kredit macet untuk kartu kredit pernah terjadi saat krisis di tahun 2008-2009 mencapai angka di atas 5%. Pembatasan ini dilakukan agar hal serupa tidak terulang.
"Tapi sejauh ini NPL masih cukup bagus di angka 1,95%. Tapi bukan berarti NPL bagus terus kita nggak antisipasi, agar tidak macet makanya diatur. Karena waktu dulu krisis 2008-2009 NPL pernah di atas 5%," katanya kepada detikFinance, Jumat (3/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin saat itu bank jor-joran memberikan kredit, tapi setelah itu NPL kan bisa ditekan sampai sekarang rendah, nah kita pengawasannya diatur, ini untuk antisipasi jangan sampai terulang," tegas dia.
Steve menambahkan, pembatasan ini dilakukan untuk melindungi konsumen maupun perbankan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Dari sisi bank juga menghindari over eksposur, jangan sampai konsumen nggak bisa membayar sehingga menyebabkan kredit macet. Jadi bukan kekhawatiran tapi lebih untuk berjaga-jaga, kenapa dilakukan untuk antisipasi supaya jangan terjadi lagi. Saat ini pembayaran para nasabah kartu kredit masih cukup baik dari total 23 penerbit baik lokal maupun asing," pungkasnya.
(drk/ang)











































