Demikian dikemukakan Boedi Armanto, Kepala Departemen Pengembangan, Pengawasan, dan Manajemen Krisis OJK, dalam Focus Group Discussion Pengembangan Pengawasan Sektor Keuangan Terintegrasi di ARMA Resort, Gianyar, Bali, Jumat (3/4/2014).
Boedi mengungkapkan, rating itu akan berada dalam rentang 1-5. Nilai 1 adalah yang terbaik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gandjar Mustika, Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, menyebutkan sejumlah indikator dalam pemberian rating konglomerasi keuangan. Di antaranya mencakup tata kelola, pengelolaan risiko, dan permodalan.
"Konglomerasi keuangan nanti akan ada rating-nya. Indikatornya mencakup tata kelola, risk management, permodalanan, dan sebagainya. Ditotal semua, keluar rating," kata Gandjar.
Rating, lanjut Gandjar, adalah salah satu cara pengawasan terhadap konglomerasi keuangan. Pasalnya, konglomerasi ini sangat mempengaruhi perekonomian Indonesia sehingga harus mendapat pengawasan intensif.
"Konglomerasi keuangan menguasai 70% aset industri keuangan di Indonesia. Perannya sangat signifikan membentuk wajah Indonesia. Jadi arahnya harus jelas," paparnya.
Jika ada konglomerasi keuangan yang mendapatkan rating buruk, lanjut Gandjar, tentunya akan ditindaklanjuti. Bukan tidak mungkin sanksi akan dijatuhkan.
"Sanksi akan berbeda-beda. Tapi yang akan memilih adalah pengawas, mana yang paling cocok," ujarnya.
Boedi menambahkan, OJK tentu tidak ingin ada konglomerasi keuangan yang mendapatkan 'rapor merah'. "Kalau bisa jangan sampai merah. Harus ada intervensi dini," tuturnya.
Sebelumnya, OJK mengungkapkan ada 31 konglomerasi keuangan di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 29 adalah bank dan sisanya non bank.
Konglomerasi keuangan ini patut diawasi dengan baik, jangan sampai seperti konglomerasi keuangan asal Amerika Serikat (AS) Lehman Brothers, yang membuat heboh seluruh dunia ketika kolaps.
(hds/ang)











































