Endang Kussulanjari, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK, mengatakan saat ini pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya masih terpisah-pisah. Istilahnya adalah silo basis.
"Bank ya pengawasan bank saja, pasar modal ya pasar modal saja, sendiri-sendiri. Kita mau buat organisasi baru yang melakukan pengawasan terintegrasi," katanya dalam acara Focus Group Discussion Pengembangan Pengawasan Sektor Keuangan Terintegrasi di ARMA Resort, Gianyar, Bali, Jumat (3/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biasanya, tambah Endang, satu departemen pengawasan bisa mengawasi 25 bank. Itu tidak cukup untuk mengawasi konglomerasi keuangan di Indonesia yang berjumlah 31.
"Idealnya memang dipecah menjadi setidaknya 2 departemen. Namun untuk percobaan, bisa di-setup 1 departemen dulu," tuturnya.
Untuk organisasi baru ini, menurut Endang, membutuhkan sedikitnya 100 orang pengawas. "Mereka mewakili perbankan, asuransi, dan IKNB (Industri Keuangan Non Bank). Minimal 100 orang untuk setiap departemen," katanya.
Namun, kebutuhan personel ini tidak bisa sembarangan. Endang menegaskan pengawasan terhadap konglomerasi keuangan tidak bisa diserahkan kepada orang yang belum punya jam terbang tinggi.
"Harus orang yang berpengalaman. Namun karena jumlah orangnya terbatas, nanti kita coba jalan dulu saja. Kalau tidak ada 100, mungkin bisa jalan dengan 50 orang dulu," ucapnya.
(hds/ang)











































