General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta menyebutkan, pembatasan kepemilikan kartu kredit dilakukan untuk perlindungan konsumen dan manajemen risiko. Ini untuk mengantisipasi tingginya kredit macet dalam bisnis kartu kredit.
Menurut Steve, aturan ini diberlakukan bukan hanya soal jumlah kartu kredit, tapi juga batasan limitnya. Maksimal kredit yang diberikan kepada nasabah, yaitu 3 kali pendapatan bulanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, kata Steve, jika seseorang bergaji Rp 5 juta sebulan, maka kartu kredit yang dimiliki maksimal 2 kartu dengan limit 3 kali pendapatan atau Rp 15 juta.
Jika pada saat masih memiliki 3 kartu masing-masing kartu berlimit Rp 5 juta, maka saat jumlah kartu dibatasi maksimal 2 kartu, limitnya tetap Rp 15 juta.
"Bisa masing-masing kartu Rp 5 juta saat masih 3 kartu, atau bebas yang penting total limit 3 kali gaji. Nah, saat dibatasi jadi 2 limitnya juga tetap Rp 15 juta," jelas dia.
(drk/dnl)