Kepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Edi Setiadi mengatakan, meskipun mayoritas penduduknya muslim, namun ada beberapa daerah yang justru didominasi oleh masyarakat non muslim.
Hal ini seperti yang dialami di Bali. "Seperti di Bali, perbankan syariah mendapat penolakan di sana," ujar dia di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (7/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin selama ini sosialisasi kami juga kurang maksimal, itu tugas kami untuk mensosialisasikan keuangan syariah ini. Karena mereka di Bali mayoritas non muslim, mereka khawatir uangnya dibawa untuk pembiayaan di luar Bali," kata dia.
Namun demikian, sebanarnya bukan hal mustahil mengembangkan sistem keuangan syariah di wilayah-wilayah yang mayoritas penduduknya non muslim seperti Bali.
Menurutnya, hanya perlu sedikit inovasi untuk menciptakan produk yang keuangan yang sesuai dengan target market di satu wilayah. Inovasi tersebut meliputi bentuk produk keuangan, sistem pembayaran, infrastrukutur keuangan dan berbagai fasilitas penunjang lain.
Ia mengatakan, dengan pendekatan dan penyediaan inovasi yang tepat maka industri keuangan syariah ini dapat diterima oleh masyarakat yang non muslim. "Ada Bank Syariah (di Bali) yang pemimpin cabangnya hindu, pegawai juga hindu," pungkas dia.
Sebelumnya, Deputi Komisoner OJK bidang Kesehatan Perbankan I Mulya E Siregar mengatakan, perlu dikembangkan berbagai inovasi baru dengan melakukan riset, agar dapat menciptakan inovasi produk keuangan syariah yang sesuai dengan kondisi sosial masyarakat setempat.
Ia percaya, inovasi produk yang diciptakan dengan melakukan riset akan lebih mudah diterima oleh masyarakat. Dampak positifnya, produk keuangan syariah bisa tumbuh lebih cepat.
Untuk memuluskan rencana tersebut, OJK berinisiatif menyelenggarakan Forum Riset Keuangan Syariah (FRKS) 2014 bekerjasama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB). Forum ini akan membahas diharapkan dapat menghasilkan inovasi-inovasi baru di bidang jasa keuangan syariah.
OJK mencatat, hingga Agustus 2014 jumlah Bank Syariah mencapai 12 Bank, jumlah unit usaha syariah (UUS) 22 unit, BPRS sebanyak 163 bank, dengan jumlah jaringan kantor cabang sebanyak 2.582 kantor dan total aset mencapai Rp 251,26 triliun.
Dari jumlah itu, total jumlah pembiayaan sebanyak Rp 193,31 triliun dan dana pihak ke tiga yang berhasil digalang sebanyak Rp 194,64 triliun.
(ang/ang)











































